Soroti Struktur Pertamina, PLN Dan BUMN, Presiden Prabowo Gelar Rapat Terbatas Di Hambalang

Soroti Struktur Pertamina, PLN Dan BUMN, Presiden Prabowo Gelar Rapat Terbatas Di Hambalang
Presiden Prabowo Gelar Rapat Terbatas Di Hambalang

Bogor, Terbilang.id - Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (9/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menyoroti struktur organisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya terkait keberadaan berbagai layer serta anak dan cucu perusahaan.

Presiden meminta agar struktur BUMN dirampingkan, termasuk di PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), dan sejumlah BUMN lainnya.

Informasi mengenai rapat tersebut disampaikan melalui akun media sosial Instagram resmi Sekretariat Kabinet.

Sejumlah pejabat tampak hadir dalam pertemuan tersebut. Di antaranya Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Alius Mantiri, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Dalam rapat tersebut, selain membahas pembenahan struktur BUMN, Direktur Utama Pertamina Simon Alius Mantiri juga melaporkan perkembangan program mandatori Biodiesel 50 (B50).

Program B50 merupakan salah satu program pemerintah di sektor energi yang diluncurkan Presiden Prabowo pada 9 Juli 2026.

Implementasi program tersebut beserta dasar hukumnya telah berlaku efektif sejak 1 Juli 2026.

Melalui program B50, bahan bakar nabati berbasis kelapa sawit dicampurkan dengan solar dengan komposisi 50 persen biodiesel dan 50 persen solar.

Indonesia disebut menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan pencampuran bahan bakar nabati berbasis kelapa sawit pada tingkat 50 persen tersebut.

“Dirut Pertamina melaporkan kemajuan dari Program Mandatori B50 (Biodiesel 50 persen) yang telah diluncurkan Presiden Prabowo bulan Juli lalu serta kesiapan infrastruktur dalam tahapan persiapan mandatori Bioetanol oleh Pemerintah,” tulis keterangan akun Instagram resmi Sekretariat Kabinet, dikutip Senin (10/8/2026).

Di tengah pembahasan program energi tersebut, Presiden Prabowo juga memberikan arahan mengenai struktur perusahaan BUMN.

Presiden meminta pengurangan sejumlah layer dalam struktur perusahaan serta perampingan anak dan cucu perusahaan.

Arahan tersebut secara khusus mencakup Pertamina dan PLN, selain BUMN lainnya.

“Dalam pertemuan tersebut Presiden Prabowo juga memerintahkan pengurangan layer-layer dan anak cucu perusahaan di Pertamina, PLN, dan BUMN lainnya,” tulis Sekretariat Kabinet.

Perampingan struktur tersebut diarahkan untuk mempercepat proses pengambilan keputusan di lingkungan perusahaan milik negara.

Selain itu, pemerintah menargetkan produktivitas BUMN semakin meningkat serta efisiensi perusahaan tetap terjaga.

“Pemangkasan ditujukan agar pengambilan keputusan menjadi lebih cepat, produktivitas lebih meningkat, dan efisiensi seluruh BUMN lebih terjaga,” demikian keterangan Sekretariat Kabinet.

Arahan tersebut menunjukkan perhatian pemerintah terhadap efektivitas struktur organisasi BUMN yang selama ini memiliki sejumlah lapisan perusahaan.

Dengan struktur yang lebih sederhana, pemerintah berharap proses pengambilan keputusan dapat berlangsung lebih cepat dan tidak terhambat oleh panjangnya jenjang birokrasi perusahaan.

Pertamina dan PLN menjadi bagian dari BUMN yang turut diminta melakukan pembenahan tersebut.

Selain perampingan struktur, rapat tersebut juga membahas perkembangan program energi nasional.

Direktur Utama Pertamina Simon Alius Mantiri menyampaikan perkembangan implementasi mandatori B50 sekaligus kesiapan infrastruktur untuk tahapan persiapan mandatori Bioetanol.

Program B50 menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam meningkatkan pemanfaatan bahan bakar nabati berbasis kelapa sawit sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.

Presiden Prabowo sebelumnya telah meluncurkan program tersebut pada Juli 2026.

Dalam rapat di Hambalang, perkembangan program tersebut menjadi salah satu laporan yang disampaikan Pertamina kepada Presiden.

Sementara itu, arahan mengenai perampingan struktur BUMN menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan efisiensi, produktivitas dan kecepatan pengambilan keputusan di perusahaan-perusahaan milik negara. (*)