Bongkar Dua Kasus Kejahatan Lingkungan, Polres Inhil Amankan 2 Tersangka
Indragiri Hilir, Terbilang.id - Polres Indragiri Hilir (Inhil) membongkar dua kasus tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus tersebut masing-masing terkait dugaan perambahan kawasan hutan dan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka. Masing-masing berinisial LS (50), yang diduga melakukan aktivitas perambahan kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), serta AR (58), yang diduga membuka lahan dengan cara membakar hingga menyebabkan sekitar tiga hektare lahan terbakar.
Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto mengatakan, kasus pertama terjadi di Desa Kerta Jaya, Kecamatan Kempas.
Dalam kasus tersebut, LS diduga melakukan aktivitas pembukaan lahan di kawasan HPK. Polisi menemukan satu unit excavator yang berada di lokasi serta aktivitas pembukaan lahan dengan luas sekitar delapan hektare.
Lahan yang dibuka tersebut diduga akan dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit.
“Kasus pertama melibatkan LS (50), yang diduga merambah kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) di Desa Kerta Jaya, Kecamatan Kempas,” ujar Donny saat memberikan keterangan di Mapolres Inhil, Jalan Gajah Mada, Tembilahan, Senin (10/8/2026).
Atas dugaan perbuatannya, LS dijerat dengan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara kasus kedua terjadi di Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan AR (58) sebagai tersangka karena diduga membuka lahan dengan cara membakar.
Akibat aktivitas tersebut, api membakar lahan dengan luas sekitar tiga hektare.
“Kasus kedua terjadi di Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang. Polisi menetapkan AR (58) sebagai tersangka karena diduga membuka lahan dengan cara membakar hingga menyebabkan sekitar 3 hektare lahan terbakar,” terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Roemin Putra.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kayu bekas terbakar dan alat semprot.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR diduga membuka lahan tersebut untuk pembangunan perumahan dan penanaman tanaman jagung.
Atas dugaan perbuatannya, AR terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres Inhil menegaskan, pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah perusakan kawasan hutan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Selain itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati sebelum membeli maupun mengelola lahan.
Warga diminta terlebih dahulu memastikan status dan legalitas lahan yang akan dibeli atau dikelola, termasuk mengecek apakah lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan atau bukan.
Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak tersangkut persoalan hukum di kemudian hari akibat mengelola lahan yang ternyata berada dalam kawasan hutan.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak hanya melihat dokumen kepemilikan, tetapi turut memastikan status kawasan dan legalitas lahan secara menyeluruh sebelum melakukan aktivitas.
Di sisi lain, Polres Inhil meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan, terutama di tengah kondisi cuaca panas.
Warga diimbau tidak melakukan pembakaran saat membuka maupun membersihkan lahan.
Pembakaran yang awalnya dilakukan untuk membersihkan lahan dapat dengan cepat menyebar apabila kondisi cuaca dan lingkungan mendukung, sehingga berpotensi menimbulkan karhutla.
Polres Inhil berharap masyarakat turut mengambil peran aktif dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Pencegahan karhutla, kata kepolisian, membutuhkan keterlibatan bersama antara aparat, pemerintah dan masyarakat.
Dengan pengungkapan dua kasus tersebut, Polres Inhil menegaskan komitmennya untuk menindak aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan sekaligus mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membuka dan mengelola lahan. (*)








