Fast Respon, Polres Kuansing Tangkap Pelaku Penikaman Di Kuantan Mudik Dalam Hitungan Jam

Fast Respon, Polres Kuansing Tangkap Pelaku Penikaman Di Kuantan Mudik Dalam Hitungan Jam
dua terduga pelaku berinisial CRB (24) dan DS (39)

Kuantan Singingi, Terbilang.id - Kecepatan dan ketegasan jajaran Polres Kuantan Singingi kembali terlihat dalam pengungkapan kasus dugaan penikaman yang terjadi di Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Kuantan Singingi, Hidayat Perdana, melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ridwan Butar Butar menjelaskan, begitu menerima laporan dari keluarga korban RM (19), pihaknya langsung menerjunkan personel ke lokasi.

“Begitu laporan kami terima, personel langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, dua terduga pelaku berhasil kami amankan di kediaman masing-masing,” ujar AKP Ridwan.

Korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Sijunjung sebelum dirujuk ke rumah sakit di Kota Padang, Sumatera Barat. Dari penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban pulang ke rumah, kemudian dua terduga pelaku berinisial CRB (24) dan DS (39) mendatangi korban. Cekcok memanas dan berujung pengeroyokan serta penusukan.

Petugas menyita barang bukti berupa satu helai baju kaos korban dan satu patahan sendok yang diduga digunakan sebagai alat penusukan.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 262 ayat (3) dan/atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

“Proses hukum akan berjalan profesional, objektif, dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat menahan diri dan mempercayakan masalah hukum kepada aparat penegak hukum,” tegas AKP Ridwan.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi, memeriksa saksi, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. (*)