Bongkar Peredaran Narkoba Di Dua Lokasi, Polresta Pekanbaru Sita 12,46 Gram Sabu

Bongkar Peredaran Narkoba Di Dua Lokasi, Polresta Pekanbaru Sita 12,46 Gram Sabu
Polresta Pekanbaru Sita 12,46 Gram Sabu

Pekanbaru, Terbilang.id - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (30/7/2026) malam tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RZM (23), RDN (26), dan RZP (31).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 12,46 gram sabu yang dikemas dalam sejumlah paket.

Selain barang bukti narkotika, hasil pemeriksaan urine terhadap ketiga tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di sebuah rumah di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.

Tim yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba bahkan melakukan penyamaran melalui metode undercover buy untuk memastikan aktivitas transaksi narkotika yang dilaporkan masyarakat.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba melakukan penyelidikan dan penyamaran (undercover buy). Hasilnya, dua pria yakni RZM dan seorang lainnya berhasil diamankan di lokasi,” kata Noki, Selasa (11/8/2026).

Dalam penangkapan di lokasi pertama, polisi menemukan barang bukti sabu yang diduga siap diedarkan.

Dari tangan RZM, petugas menemukan 15 paket sabu dengan berat kotor 5,45 gram yang disimpan di saku celananya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam.

Saat diperiksa, RZM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial RD.

Informasi tersebut kemudian dikembangkan petugas untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

RD hingga kini masih dalam penyelidikan polisi.

Berbekal informasi dari RZM, tim kemudian bergerak menuju lokasi kedua di Jalan Melur, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Binawidya.

Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan sejumlah pria, termasuk RDN dan RZP.

Dari RDN, petugas menemukan 16 paket sabu dengan berat 4,77 gram yang berada di samping kasur miliknya.

Sementara dari RZP, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat 2,24 gram yang diletakkan di atas karpet.

“Di lokasi kedua, petugas kembali mengamankan sejumlah pria, termasuk RDN dan RZP. Dari RDN, ditemukan 16 paket sabu seberat 4,77 gram yang berada di samping kasur miliknya. Sementara dari RZP, ditemukan satu paket sabu seberat 2,24 gram di atas karpet,” jelas Noki.

Dari dua lokasi tersebut, total sabu yang berhasil diamankan polisi mencapai 12,46 gram.

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Di antaranya beberapa unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp855 ribu, serta puluhan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.

Pengembangan tidak berhenti setelah tiga tersangka diamankan.

Dari pemeriksaan awal, polisi kembali memperoleh informasi mengenai asal-usul sabu yang diduga diedarkan para tersangka.

RDN mengaku memperoleh sabu dari RZP.

Sementara RZP menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial GTAA.

Nama GTAA kini masuk dalam pengembangan penyidikan dan masih diburu petugas.

Polisi juga masih mendalami keberadaan RD yang disebut RZM sebagai pihak yang memasok sabu kepadanya.

Pengembangan dilakukan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan dalam KUHP terbaru.

Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di balik peredaran sabu tersebut.

Termasuk memburu pihak-pihak yang namanya muncul dalam pemeriksaan tersangka, serta menelusuri sumber dan jalur distribusi barang haram tersebut.

Dengan pengungkapan di dua lokasi ini, Polresta Pekanbaru kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Pekanbaru.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan proses penyidikan masih terus berjalan. (*)