Amankan 30 Paket Sabu Di Kampung Sialang Baru, Polsek Lubuk Dalam Berhasil Tangkap Dua Orang Pelaku
Siak, Terbilang.id - Dua pria berinisial AA (34) dan MH (26) ditangkap jajaran Polsek Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. AA diduga sebagai bandar, sementara MH berperan sebagai kurir.
Keduanya diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Kampung Sialang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam, pada Senin (21/7/2025). Satu pelaku lainnya berinisial SA, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, kami lakukan penggerebekan," ujar Kapolsek Lubuk Dalam, AKP Irwanto, Senin (21/7/2025).
Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil mengamankan 29 paket kecil dan 1 paket sedang yang diduga berisi sabu, dengan total berat mencapai 5,88 gram. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lainnya berupa:
-
Bong alat hisap sabu
-
Plastik klip pembungkus
-
Timbangan digital
-
Uang tunai sebesar Rp 3.858.000
-
Dua unit handphone
-
Satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor
“MH mengaku sabu tersebut diperoleh dari AA dan siap diedarkan kepada pihak lain,” terang AKP Irwanto.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam. Kami masih memburu satu pelaku lain yang kabur dan masuk DPO,” tegas Kapolsek.
Polsek Lubuk Dalam mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi, serta mengimbau warga untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (*)


