Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki menangkap MI pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Harapan Raya, Pekanbaru.
Kapolsek Payung Sekaki, Rafidin L Gaol, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
“Pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan pendalaman dan penelusuran di lapangan,” ujar Rafidin, Rabu (4/3/2026).
Kasus ini bermula dari laporan Silvia Asih Wulandari (20), seorang mahasiswi yang kehilangan sepeda motor dan tas di kontrakan temannya di Jalan Sempurna Gang Bakti, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam di dalam rumah kontrakan, dengan kunci yang masih tergantung di kontak. Sekitar pukul 04.50 WIB, korban dibangunkan tetangga karena pintu kontrakan dalam keadaan terbuka.
Saat dicek, sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Satu tas milik korban yang berada di dalam kamar juga ikut hilang.
“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp27,5 juta dan langsung melapor ke Polsek Payung Sekaki,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim bersama tim opsnal melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Harapan Raya. MI ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu BPKB sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Payung Sekaki untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)