Sidang Putusan Perkara Pengeroyokan Karyawan PT TKWL, PN Bengkalis Jatuhkan Vonis 14 Bulan Penjara

Sidang Putusan Perkara Pengeroyokan Karyawan PT TKWL, PN Bengkalis Jatuhkan Vonis 14 Bulan Penjara
Sidang Putusan Pengeroyokan Karyawan PT TKWL

Bengkalis, Terbilang.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan penjara terhadap tiga terdakwa kasus pengeroyokan terhadap karyawan dan petugas keamanan PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL), Rabu (4/3/2026).

Ketiga terdakwa yakni Anton Budi Hartono (56), Wandrizal alias Erwin (40), dan Rasiman (41) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap orang.

“Menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa selama 1 tahun 2 bulan,” ujar hakim anggota Herwindiyo Dewanto saat membacakan amar putusan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Manata Binsar Tua Samosir didampingi hakim anggota Trema Femula Grafit dan Herwindiyo Dewanto. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sembilan saksi, saksi ahli, barang bukti video pengeroyokan, serta hasil visum untuk memperkuat dakwaan.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 9 bulan penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, pengeroyokan terjadi terhadap empat karyawan dan satu petugas keamanan PT TKWL. Peristiwa itu berlangsung di wilayah Desa Muara Dua, Sungai Nibung, dan Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, pada akhir September 2025.

Insiden dipicu konflik sengketa lahan dan dilaporkan secara resmi ke pihak berwajib pada 30 September 2025. Proses hukum kemudian berjalan hingga tahap persidangan dan pembacaan putusan.

Pantauan di lokasi, sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dari Polres Bengkalis. Puluhan personel bersiaga untuk mengantisipasi gangguan keamanan selama persidangan.

Usai pembacaan putusan, baik JPU maupun penasihat hukum menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Majelis hakim memberikan waktu sesuai ketentuan undang-undang untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. (*)