Fakta Sidang Korupsi Eks Gubernur Riau Terungkap, Dani M Nursalam Akui Abdul Wahid Mengetahui Aliran Dana Rp1 Miliar Dari Kepala UPT Dinas PUPR
Pekanbaru, Terbilang.id - Fakta baru kembali terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, mengaku bahwa Abdul Wahid mengetahui adanya rencana penyerahan dana sebesar Rp1 miliar yang disebut berasal dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Keterangan tersebut disampaikan Dani saat memberikan kesaksian sebagai saksi mahkota dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/6/2026).
Di hadapan majelis hakim, Dani menjelaskan bahwa informasi mengenai dana Rp1 miliar itu pertama kali dibahas bersama Eri Ikhsan pada akhir Oktober 2025. Saat itu, dana disebut telah tersedia dan sedang dibicarakan teknis penyerahannya.
"Uang sudah ready dari kepala UPT. Saat itu dibahas teknis penyerahannya. Rencananya diserahkan tanggal 5 November," ujar Dani dalam persidangan.
Menurut Dani, informasi tersebut kemudian disampaikannya kepada Abdul Wahid. Ia menegaskan bahwa gubernur saat itu mengetahui rencana penyerahan dana yang disebut berasal dari para Kepala UPT PUPR tersebut.
"Saya menyampaikan perihal Rp1 miliar yang akan diserahkan tanggal 5 November. Pak Abdul Wahid mengetahuinya," ungkap Dani.
Dalam keterangannya, Dani juga mengungkap bahwa pada periode yang sama dirinya mengetahui adanya agenda perjalanan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Riau ke Singapura dan Malaysia untuk kegiatan ziarah ke makam Pahlawan Nasional Tuanku Tambusai.
"Di situ saya tahu ada rencana kunjungan ke Malaysia. Ada Pangdam, Kapolda dan unsur Forkopimda lainnya yang akan ikut," katanya.
Dani mengaku kemudian menghadiri pertemuan di kediaman gubernur yang juga dihadiri Marjani. Dalam pertemuan itu, dirinya diminta untuk berkoordinasi dengan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau saat itu, M Arief Setiawan.
"Tolong kondisikan dengan Pak Arief," kata Dani menirukan permintaan Marjani di hadapan majelis hakim.
Tak lama setelah itu, muncul kebutuhan dana untuk membiayai keberangkatan rombongan pejabat ke Singapura dan Malaysia. Awalnya dana yang dibutuhkan disebut sebesar Rp400 juta, namun kemudian bertambah menjadi Rp450 juta karena adanya tambahan peserta rombongan.
Dani mengaku memperoleh informasi tersebut melalui pesan dari Abdul Wahid. Selanjutnya ia menghubungi M Arief Setiawan untuk menyiapkan dana yang dimaksud.
Pada 2 November 2025, Marjani kembali menghubunginya dan menyampaikan bahwa dana Rp450 juta tersebut belum diterima, sementara rombongan dijadwalkan berangkat keesokan harinya.
"Saya kemudian melakukan video call dengan Pak Arief dan memperlihatkan Marjani. Pak Arief menyampaikan siap dan malam itu juga datang," tuturnya.
Menurut Dani, dana Rp450 juta kemudian diserahkan langsung oleh Arief kepada Marjani di area parkir. Setelah penyerahan berlangsung, dirinya kembali melaporkan hal tersebut kepada Abdul Wahid.
"Saya sampaikan ke Pak Wahid bahwa Rp450 juta sudah diserahkan Pak Arief ke Marjani," katanya.
Dalam persidangan, Dani juga mengungkap adanya percakapan terkait penggunaan dana tersebut. Ia menyebut Abdul Wahid sempat menyampaikan bahwa dana itu digunakan sebagai uang saku bagi peserta rombongan yang berangkat ke luar negeri.
"Pak Wahid menyampaikan bahwa uang itu sebagai uang saku untuk yang berangkat. Kemudian Marjani bilang, biar lebih halus disebut untuk oleh-oleh saja. Pak gubernur menjawab, terserah," ujar Dani.
Lebih lanjut, Dani menjelaskan bahwa M Arief Setiawan kemudian menyampaikan dana Rp1 miliar yang sebelumnya dijanjikan tidak dapat dipenuhi secara utuh karena sebagian telah digunakan untuk kebutuhan perjalanan ke Malaysia.
"Pak Arief bilang uang Rp1 miliar yang dijanjikan sebelumnya terpakai Rp250 juta karena untuk ke Malaysia dan akan mengusahakan sisanya," kata Dani.
Informasi tersebut kembali disampaikannya kepada Abdul Wahid.
"Saya sampaikan ke Pak Gubernur bahwa Rp1 miliar itu kemungkinan kurang karena sudah terpakai untuk yang Malaysia. Pak Gubernur bilang iya," tuturnya.
Dani menambahkan, sisa dana sebesar Rp750 juta yang disebut akan diupayakan tersebut akhirnya tidak pernah diserahkan karena keburu terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sisa Rp750 juta itu belum tersampaikan karena terjadi OTT. Uang itu kemudian disita. Saya mengetahui hal itu setelah OTT," pungkasnya.
Kesaksian Dani M Nursalam menjadi salah satu bagian penting yang didalami Jaksa Penuntut Umum KPK dalam mengungkap dugaan aliran dana, pola komunikasi antarpejabat, serta peran masing-masing pihak dalam perkara korupsi yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (*)


