Demi Upah Rp300 Ribu, Mahasiswa Pekanbaru Nekat Edarkan Sabu Di Kabupaten Kuansing

Demi Upah Rp300 Ribu, Mahasiswa Pekanbaru Nekat Edarkan Sabu Di Kabupaten Kuansing
Polres Kuansing menangkap dua orang pengedar narkoba yang satunya merupakan mahasiswa Di Pekanbaru

Kuansing, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kuansing. Kali ini, seorang mahasiswa berinisial RH (20) berhasil ditangkap saat membawa 104,29 gram sabu-sabu, Senin (19/5/2025) malam.

RH diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah di Desa Teratak Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menyeret pelaku lain berinisial BO. Setelah di interogasi RH diketahui sebagai mahasiswa aktif di salah satu universitas Kota Pekanbaru.

"RH mengaku sebagai mahasiswa di Pekanbaru," ungkap Kasat Res Narkoba AKP Novris Simanjuntak, mewakili Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang, Selasa (20/5/2025).

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menyita 50 paket sabu-sabu siap edar, dua unit handphone, satu timbangan digital, sejumlah pipet dan plastik klip bening berbagai ukuran. Berdasarkan hasil interogasi, RH mengaku mendapat sabu dari KO (DPO), yang diantarkan oleh BO dan diletakkan di lokasi tertentu menggunakan metode "lempar barang".

Dari setiap pengantaran sabu yang dilakukan, RH mendapat imbalan (Upah) Rp300.000. selain itu Hasil tes urine terhadap RH juga menunjukkan positif amphetamine.

Kini RH mendekam di sel tahanan Polres Kuansing dan terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Polres Kuansing terus melakukan pengembangan untuk memburu KO, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (*)