Bobol Rumah Petani Di Siak, Remaja 17 Tahun Diamankan Polsek Tualang
Siak, Terbilang.id - Personel Polsek Tualang mengamankan seorang remaja berusia 17 tahun yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Kapolsek Tualang, Teguh Wiyono, membenarkan bahwa tim Opsnal Polsek Tualang telah mengamankan seorang remaja berinisial MSB alias B (17) yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu (15/2) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Rasau Kuning, Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang.
Korban dalam kejadian tersebut adalah seorang petani bernama Ripik Jen Simanjuntak. Saat tiba di rumahnya, korban mendapati bagian dinding belakang rumah yang terbuat dari papan sudah dalam kondisi rusak atau terbuka.
Setelah memeriksa kondisi di dalam rumah, korban mengetahui sejumlah barang miliknya telah hilang. Barang-barang yang dilaporkan raib antara lain enam unit dinamo motor penggerak, dua unit trafo las, dua kotak besi berisi peralatan bengkel, satu tabung LPG 15 kilogram, serta tiga drum kaleng dan satu dudukan tangki air berbahan besi yang berada di bagian depan rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Setelah menerima laporan dari korban, personel Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Alan Arief bersama Panit Opsnal Khairul dan tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan sejumlah saksi.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan, cek TKP, serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, diduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujar Kapolsek Tualang, Minggu (8/3).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terduga pelaku. Mengingat pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, proses penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasus tersebut disangkakan dengan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum dan pengadilan untuk proses hukum selanjutnya,” tambah Kapolsek.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada aparat jika menemukan aktivitas yang mencurigakan. (*)


