Rugikan Korban Rp1,8 Juta, Polsek Bangko Tangkap Pelaku Curas Bermodal Besi Di Parit Aman

Rugikan Korban Rp1,8 Juta, Polsek Bangko Tangkap Pelaku Curas Bermodal Besi Di Parit Aman
Seorang pemuda berinisial Syafrizal I Cahyadi alias Angah (20), warga Jalan Poros Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil)

Rokan Hilir, Terbilang.id - Seorang pemuda berinisial Syafrizal I Cahyadi alias Angah (20), warga Jalan Poros Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), diamankan Unit Reskrim Polsek Bangko setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) bermodal sepotong besi.

Aksi nekat tersebut terjadi pada Jumat (4/7/2025) tengah malam di wilayah Kepenghuluan Parit Aman, saat pelaku menghadang sepeda motor korban Rio Ardiansyah dan mengancamnya menggunakan besi agar menyerahkan dompet.

"Korban terpaksa menyerahkan dompet berisi uang tunai sebesar Rp1,8 juta, STNK, dan KTP kepada pelaku yang langsung melarikan diri usai kejadian," ujar Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal, Senin (7/7/2025).

Setelah insiden tersebut, korban bersama rekannya Roma langsung melapor ke Polsek Bangko. Laporan tercatat dengan Nomor LP/B/50/VII/2025. Mendapati laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip untuk segera melakukan penyelidikan.

Kurang dari 24 jam, pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 12.20 WIB, pelaku berhasil diamankan di sebuah ram sawit milik warga di daerah Parit Aman. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan turut menyerahkan barang bukti berupa sebuah dompet coklat, besi yang digunakan untuk mengancam korban, dan uang tunai sebesar Rp1.680.000,” ungkap AKP Buyung Kardinal.

Pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Bangko untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya dapat mencapai 9 tahun penjara atau lebih.

Kapolsek Bangko mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat melintas di lokasi sepi pada malam hari. Ia juga mengapresiasi keberanian korban dalam melapor, sehingga aparat kepolisian dapat bergerak cepat menindak pelaku kejahatan. (*)