Ungkap Skandal Korupsi Rp193 Triliun Di Pertamina, Kejagung Resmi Tetapkan Riza Chalid Sebagai Tersangka

Jakarta, Terbilang.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaannya. Selain Riza, delapan tersangka lainnya juga diumumkan secara resmi pada Kamis (10/7/2025).
Kasus ini mencakup periode 2018 hingga 2023 dan melibatkan pejabat tinggi Pertamina serta pihak swasta. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 273 saksi dan meminta keterangan dari 16 ahli dari berbagai bidang.
“Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta.
Meskipun telah berstatus tersangka, Riza Chalid belum ditahan. Sementara itu, delapan tersangka lainnya langsung ditahan selama 20 hari ke depan setelah dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.
Berikut daftar nama tersangka yang ditahan:
-
Alfian Nasution (AN) – VP Supply dan Distribusi Pertamina (2011–2015)
-
Hanung Budya (HB) – Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina (2014)
-
Toto Nugroho (TN) – VP Intermediate Supply Pertamina (2017–2018)
-
Dwi Sudarspno (DS) – VP Product Trading ISC Pertamina (2019–2020)
-
Arief Sukmara (AS) – Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT PIS
-
Hasto Wibowo (HW) – SVP Integrated Supply Chain Pertamina (2018–2020)
-
Martin Haendra Nata (HMN) – Business Development Manager PT Trafigura (2019–2021)
-
Indra Putra Harsono (IPH) – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
Kejagung mengungkap bahwa para tersangka diduga menyusun formula pertalite secara melawan hukum serta melakukan penunjukan langsung Terminal BBM Merak dengan harga sewa tinggi yang merugikan negara.
“Perbuatan mereka melanggar sejumlah regulasi, termasuk UU Migas, UU Energi, UU Perseroan Terbatas, serta Permen BUMN tentang tata kelola perusahaan yang baik,” jelas Qohar.
Kejagung memperkirakan total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus ini mencapai Rp193,7 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
-
Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
-
Kerugian impor minyak mentah via broker: Rp2,7 triliun
-
Kerugian impor BBM via broker: Rp9 triliun
-
Kerugian kompensasi tahun 2023: Rp126 triliun
-
Kerugian subsidi tahun 2023: Rp21 triliun
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada Februari 2025, Kejagung juga telah menetapkan sembilan tersangka lain dalam kasus serupa, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. (*)