Lama Tak Kunjung Dapat Perkembangan, Gicella (Mantan Istri) Agung Nugroho Terkejut Laporannya Sudah SP3

Lama Tak Kunjung Dapat Perkembangan, Gicella (Mantan Istri) Agung Nugroho Terkejut Laporannya Sudah SP3
Mantan Istri Agung Nugroho Gisella Kartika Ketika Melapor Ke Polda Riau

Pekanbaru, Terbilang.id - Setelah 2 Tahun tak ada kejelasan Mantan Istri yang diduga telah dirugikan oleh Wakil Ketua DPRD Riau Fraksi Demokrat (Agung Nugroho). Gicella Kartika kembali menyambangi Mapolda Riau guna menanyakan perkembangan laporannya terkait penyidikan dengan tuduhan membuat dan menggunakan Akta Nikah Palsu pada tahun 2009 yang lalu. Jumat (09/08/2024)

Kantor hukum Law Office Daud Pasaribu, SH & Associate, Daud Pasaribu, SH sebagai kuasa hukum Gicella yang baru menjelaskan, kedatangan Klien Kami (Gicella Kartika) ke Polda Riau untuk menanyakan kembali perkembangan penyidikan atas laporannya terhadap Agung Nugroho.

“Kedatangan gicella untuk menanyakan LP nya atas dugaan perbuatan Agung Nugroho, dengan Nomor.Pol:LP/103/VI/2010/RESKRIM/UM/RIAU  dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan Surat Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, 264, 266 KUHPidana jo 55, 56, KUHPidana,” tulis Kuasa Hukum Gicella, Daud Pasaribu, SH, Senin (12/8/2024).

Gicella melalui kuasa hukumnya, mengaku terkejut karena LP yang ia laporkan terhadap Agung Nugroho ternyata telah di hentikan (SP3) pada Tahun 2022,  Padahal para saksi dan Gisella sendiri sudah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Polda Riau

"Info yang kami dapatkan, surat SP3 tersebut diserahkan kepada salah satu Penasehat Hukum (PH) sebelumnya, pada tahun 2022, namun dirinya sebagai pelapor tidak mengetahui, dan menurutnya juga tidak menerima SP3 tersebut dari PH nya saat itu,” Kata Daud.

Sebagai Informasi, Gicella melaporkan Agung Nugroho lantaran diduga Wakil Ketua DPRD Riau Fraksi Demokrat tersebut saat menikahi Gicella pada tahun 2009 telah membuat dan menggunakan Akta Nikah Palsu, hal ini di ketahui gicella pada saat pelapor kehilangan akta nikah tersebut, dan di saat melakukan pengurusan kembali kantor KUA Tapung, namun di ketahui Akta Nikah tersebut tidak tercatat atau tidak terdaftar di kantor KUA Tapung.