Telusuri Kasus Korupsi Pengelolaan Minyak Mentah PT. Pertamina, Kejagung RI Sita 5 Mobil Mewah

Telusuri Kasus Korupsi Pengelolaan Minyak Mentah PT. Pertamina, Kejagung RI Sita 5 Mobil Mewah
Lima mobil mewah berbagai merek disita terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang diparkir di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (5/8/2025)

Jakarta, Terbilang.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi. Kali ini, lima unit mobil mewah disita oleh Tim Penyidik Satgas Khusus P3TPK pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).

Penyitaan dilakukan terhadap lima kendaraan mewah yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina pada periode 2012–2017, serta terkait penyidikan lanjutan periode 2018–2023.

Mobil-mobil tersebut diduga kuat sebagai hasil kejahatan atau sarana tindak pidana dan kini menjadi barang bukti penting dalam proses pembuktian aliran dana dan aset.

Penyitaan dilakukan terhadap aset milik salah satu tersangka berinisial MRC, yang telah masuk dalam proses hukum oleh tim penyidik JAM PIDSUS.

Penyitaan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, berdasarkan dua surat resmi:

  • Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-65/F.2/Fd.2/08/2025

  • Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-241/F.2/Fd.2/08/2025

Mobil-mobil tersebut ditemukan di parkiran lantai Ground (G), Mendjangan Mansion, Jalan Tegal Parang Utara No. 19, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kelima mobil mewah yang kini disita penyidik Kejagung adalah:

  1. Mini Cooper Countryman (putih)

  2. Toyota Alphard 2.5 G CVT (hitam)

  3. Mercedes-Benz Maybach S 500 (hitam)

  4. Mercedes-Benz S 450 (hitam)

  5. Mercedes-Benz C 63 AMG (hitam)

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kelima mobil tersebut disita karena diduga merupakan hasil atau sarana tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina oleh Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama 2012–2017.

"Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan, guna menelusuri aliran dana dan aset terkait dugaan korupsi," jelas Anang, Selasa (5/8/2025).

Kejaksaan Agung akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dan mengembangkan penyidikan terhadap dugaan korupsi ini. Barang bukti akan menjadi bagian penting dalam mengungkap skema kejahatan dan memperkuat dakwaan terhadap para tersangka. (*)