Diduga Cabuli Tiga Anak Di Bawah Umur, Polsek Tualang Berhasil Amankan Pelaku

Pelalawan, Terbilang.id - Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S (35). Pelaku diduga mencabuli tiga orang anak di rumahnya, yang terletak di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengaku kepada orang tuanya bahwa dirinya telah menjadi korban tindakan tidak senonoh oleh pelaku. Pengakuan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Tersangka S (35) diduga mencabuli tiga anak perempuan yang masih di bawah umur. Ia saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah ditangkap warga.
Peristiwa pencabulan terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di rumah pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Pelaku kemudian ditangkap dan dibawa ke Polsek Tualang pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan polisi yang menunjukkan bahwa tiga anak menjadi korban perbuatan cabulnya. Laporan polisi tercatat dalam LP/B/51/VIII/2025/SPKT/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau.
Kasus bermula dari laporan seorang ibu yang menerima pengakuan dari anak perempuannya mengenai tindakan pelaku. Polisi kemudian melakukan interogasi terhadap korban dan saksi lainnya, yang mengungkap bahwa dua anak lain juga menjadi korban. Warga yang mengetahui kasus ini langsung mengamankan pelaku, yang kemudian diserahkan ke Polsek Tualang.
Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban saat kejadian, juga telah diamankan penyidik untuk kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan memberikan perlindungan hukum maksimal terhadap korban. Anak-anak adalah generasi penerus yang harus dijaga,” tegas Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, melalui Kanit Reskrim Iptu Alan Arief, Selasa (5/8/2025).
Polsek Tualang juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar. (*)