Berawal Dari Pelayanan Call Center 110, Polda Riau Berhasil Bongkar Pengolahan Emas Ilegal Di Kuansing

Berawal Dari Pelayanan Call Center 110, Polda Riau Berhasil Bongkar Pengolahan Emas Ilegal Di Kuansing
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Benai Kecil

Kuantan Singingi, Terbilang.id - Laporan warga melalui Call Center Polri 110 berujung pada terbongkarnya praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal yang bersumber dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, yang diduga dijadikan lokasi pembakaran dan pemurnian emas hasil PETI.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center Polri 110.

“Menindaklanjuti laporan dari Call Center Polri 110, tim melakukan penyelidikan dan pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB kami melakukan penggerebekan di lokasi,” ujar Kombes Ade, Senin (2/2/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima orang. Satu orang berinisial HM ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pembakar emas. Sementara empat orang lainnya, yakni NP, HL, RO, dan PR, merupakan pendulang tradisional dan saat ini berstatus sebagai saksi.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa butiran emas, alat pembakaran, serta perlengkapan pemurnian emas.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada seorang pria berinisial US yang diduga sebagai pengepul sekaligus pengendali aktivitas penampungan emas ilegal tersebut. Polisi mengamankan US di rumahnya yang berjarak sekitar 120 meter dari lokasi pembakaran.

“US berperan sebagai pengepul dan pengendali aktivitas penampungan emas hasil PETI,” jelas Kombes Ade.

Dalam penggeledahan di rumah US, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp66.580.000 yang diduga merupakan hasil aktivitas ilegal. Selain itu, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi beserta alat hisap.

“Untuk temuan narkotika, kami langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Riau untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Kombes Ade mengungkapkan, US diduga mengoordinasikan aktivitas PETI di kawasan Danau Boton, Desa Benai Kecil. Perannya meliputi pembelian emas dari para pendulang, penyediaan lokasi pembakaran, hingga pengaturan pembagian hasil.

Tersangka juga diduga mengoordinir sekitar 25 rakit penambang dan menerima aliran dana hingga ratusan juta rupiah dari para pemodal.

Atas perbuatannya, HM dan US dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam memberantas aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegas Kombes Ade.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penambangan emas ilegal tersebut. (*)