Bidik BMD Jadi Sumber PAD, Pemko Pekanbaru Tancap Gas Benahi Aset Daerah
Pekanbaru, Terbilang.id - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai tancap gas membenahi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aset milik pemerintah daerah dapat terinventarisasi, tertib dalam pengelolaan, serta dimanfaatkan secara maksimal sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi daerah.
Upaya pembenahan itu dibahas melalui Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan akademisi di Kompleks Perkantoran Pemerintah Tenayan Raya, Senin (10/8/2026).
FGD tersebut dipimpin langsung Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar.
Kegiatan ini menjadi salah satu tindak lanjut Pemko Pekanbaru atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan masih terdapat sejumlah BMD yang belum dikelola secara maksimal.
Markarius mengatakan, sedikitnya ada tiga persoalan utama yang menjadi perhatian Pemko dalam pembenahan pengelolaan aset daerah.
“Jadi ada beberapa persoalan yang biasa terjadi, pertama terkait dengan inventarisasi. Kemudian, terkait pemanfaatan BMD. Lalu terkait adanya BMD yang masih dikuasai pihak ketiga,” kata Markarius.
Menurut Markarius, persoalan inventarisasi menjadi salah satu pekerjaan yang harus segera dibenahi.
Pemko perlu memastikan keberadaan dan status seluruh aset tercatat secara jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam pengelolaannya.
Selain itu, pemerintah juga harus memastikan aset yang telah tercatat benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Persoalan lainnya adalah masih adanya BMD yang berada dalam penguasaan pihak ketiga.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena aset milik pemerintah daerah semestinya dapat dikelola secara tertib dan memberikan manfaat bagi daerah.
Melalui FGD tersebut, Pemko bersama OPD terkait dan akademisi berupaya memetakan persoalan sekaligus mencari formula penyelesaian agar temuan serupa tidak kembali muncul pada pemeriksaan berikutnya.
“Bagaimana kita supaya satu pemahaman, sehingga temuan-temuan ini tidak terjadi lagi di tahun-tahun mendatang. BMD kita bisa maksimal dikelola dengan baik, dan bisa menjadi penambah pendapatan daerah,” jelasnya.
Markarius menegaskan, pembenahan BMD tidak boleh berhenti pada persoalan administrasi.
Aset yang dimiliki pemerintah daerah harus didorong agar lebih produktif dan mampu memberikan nilai tambah.
“Optimalisasi pengelolaan BMD tidak hanya berkaitan dengan penataan administrasi aset, tetapi juga bagaimana aset yang dimiliki pemerintah dapat dimanfaatkan secara maksimal dan memberikan nilai tambah bagi daerah,” ujarnya.
Dengan pengelolaan yang tepat, aset daerah diharapkan tidak hanya menjadi kekayaan pemerintah yang tercatat dalam administrasi, tetapi juga dapat berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, Pemko Pekanbaru mulai mencari pola pengelolaan yang lebih efektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu aset yang turut dibahas dalam FGD adalah ruko milik Pemko Pekanbaru di kawasan Sukaramai Trade Center (STC).
Pengelolaan aset tersebut selama ini menjadi perhatian karena dinilai belum memberikan manfaat secara maksimal.
Markarius mengatakan, Pemko ingin mencari solusi yang tetap memberikan ruang bagi kepentingan masyarakat, namun tidak mengabaikan ketentuan hukum dalam pengelolaan aset daerah.
“Pemko ingin supaya dapat membantu masyarakat. Namun, tentu tidak melanggar regulasi yang ada. Bagaimana pengelolaan yang dilakukan Pemko tidak menjadi temuan dan permasalahan,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah tidak ingin kebijakan yang diambil untuk membantu masyarakat justru menimbulkan persoalan baru dalam pemeriksaan BPK.
Karena itu, setiap pola pemanfaatan aset harus memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.
Ke depan, Pemko Pekanbaru menargetkan pengelolaan BMD semakin tertib, transparan dan optimal.
Seluruh aset daerah diharapkan memiliki status yang jelas, tercatat dengan baik dan dapat dimanfaatkan sesuai aturan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemko menindaklanjuti hasil audit BPK serta mencegah munculnya temuan serupa di masa mendatang.
Di sisi lain, optimalisasi BMD diharapkan mampu membuka peluang baru bagi peningkatan PAD.
Dengan demikian, aset yang selama ini hanya tercatat sebagai kekayaan daerah dapat dikelola secara produktif dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Pemko Pekanbaru pun melibatkan OPD terkait dan akademisi untuk mendapatkan perspektif serta formula pengelolaan aset yang lebih akuntabel dan berkelanjutan.
Bagi Pemko, pembenahan BMD bukan sekadar merapikan daftar aset, tetapi memastikan setiap aset daerah memiliki kepastian hukum, dikelola secara tepat dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. (*)








