Kepergok Curi 25 Tandan Sawit Di Rimba Melintang, Dua Pria Diamankan Security PT Sindora Seraya

Kepergok Curi 25 Tandan Sawit Di Rimba Melintang, Dua Pria Diamankan Security PT Sindora Seraya
Dua pria berinisial RG (23) dan AY (20) diamankan setelah kepergok berada di areal perkebunan pada Senin (17/8/2026).

Rokan Hilir, Terbilang.id - Aksi dugaan pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Sindora Seraya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), berhasil digagalkan petugas keamanan perusahaan.

Dua pria berinisial RG (23) dan AY (20) diamankan setelah kepergok berada di areal perkebunan pada Senin (17/8/2026).

Keduanya diamankan petugas security di Divisi 5 Blok H1, wilayah Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu, Kecamatan Rimba Melintang.

Dari lokasi, petugas bersama pihak perusahaan menemukan 25 tandan buah kelapa sawit yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Kapolsek Rimba Melintang Ipda Rian Rahmadi, SH, MH mengatakan, pihaknya menerima laporan perkara tersebut pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/15/VIII/2026/SPKT/Polsek Rimba Melintang/Polres Rokan Hilir/Polda Riau,” ujar Ipda Rian, Kamis (20/8/2026).

Ipda Rian menjelaskan, dugaan pencurian tersebut terungkap setelah salah seorang petugas security bernama Dika mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan pencurian buah sawit di areal perkebunan.

Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak perusahaan.

Asisten Divisi 5 PT Sindora Seraya yang menerima informasi selanjutnya menuju lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.

Setibanya di lokasi, pelapor mendapati petugas security telah mengamankan dua pria yang kemudian diketahui berinisial RG dan AY.

Pihak perusahaan bersama petugas keamanan kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi.

Hasilnya, ditemukan 25 tandan buah kelapa sawit, satu alat panen atau egrek, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z.

“Dua orang tersebut kemudian diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polsek Rimba Melintang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ipda Rian.

Kedua pria tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Rimba Melintang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti guna kepentingan penyidikan.

Tak hanya itu, petugas turut melakukan tes urine terhadap RG dan AY untuk memastikan kemungkinan adanya penggunaan narkotika.

Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya negatif methamphetamine dan amphetamine.

“Selain mengamankan barang bukti dan memeriksa saksi, polisi juga melakukan tes urine terhadap kedua terduga pelaku. Hasilnya menunjukkan keduanya negatif methamphetamine dan amphetamine,” ungkapnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi.

Barang bukti tersebut terdiri dari 25 tandan buah kelapa sawit, satu alat panen atau egrek, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z.

Seluruh barang bukti kini diamankan untuk mendukung proses penyidikan.

Polisi juga masih mendalami rangkaian kejadian serta memastikan fakta-fakta terkait dugaan pencurian tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, RG dan AY dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek menyebut, proses penanganan perkara saat ini terus berjalan.

Polsek Rimba Melintang telah menerima laporan, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku.

“Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Rimba Melintang untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Ipda Rian.

Polisi memastikan proses hukum terhadap kedua terduga pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)