Sita 1,9 Kg Ganja Kering Di Batang Serosa, Polsek Mandau Amankan Satu Pria

Sita 1,9 Kg Ganja Kering Di Batang Serosa, Polsek Mandau Amankan Satu Pria
Seorang pria berinisial MH (32) diamankan bersama barang bukti ganja seberat 1.903 gram.

Bengkalis, Terbilang.id - Jajaran Polsek Mandau, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan berat hampir dua kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial MH (32) diamankan bersama barang bukti ganja seberat 1.903 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi ganja di wilayah Jalan Mushola, Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” ujar Juliandi, Rabu (4/2/2026).

Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapati aktivitas mencurigakan di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan terhadap terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket besar ganja kering dengan berat kotor total 1.903 gram.

Selain ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu tas hitam, satu ember warna merah, plastik klip, serta satu unit telepon genggam merek Redmi warna biru.

“Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui ganja tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial I yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Juliandi.

Berdasarkan hasil tes urine, tersangka diketahui positif menggunakan narkotika jenis ganja. Saat ini, MH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polres Bengkalis kembali mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Laporkan setiap tindak pidana melalui layanan darurat 110. Ini adalah upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkas Juliandi. (*)