Bongkar Peredaran Narkoba Di Langgam, Tiga Pelaku Diringkus Polres Pelalawan
Pelalawan, Terbilang.id - Peredaran narkotika di Kecamatan Langgam kembali terbongkar. Polres Pelalawan melalui Satuan Reserse Narkoba meringkus tiga tersangka beserta barang bukti sabu dan ganja di Desa Langkan, Jumat (20/2/2026).
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DH (38), BS (28), dan MSF (24). Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di desa tersebut.
Kapolres Pelalawan, John Louis Letedara, melalui Kasi Humas AKP Thomas B. Siahaan menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan jajaran dalam menindaklanjuti setiap informasi dari warga.
Kasat Resnarkoba AKP Alek Sinaga menjelaskan, DH dan BS ditangkap di sebuah rumah di Desa Langkan, sementara MSF diamankan di sebuah pondok di pinggir jalan desa.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka dengan barang bukti berupa 21 paket sabu, satu bungkusan daun ganja kering, dan delapan bungkus daun ganja kering,” ujarnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 21 paket sabu dengan berat kotor 3,83 gram, satu bungkus daun ganja kering seberat 2,49 gram, serta delapan bungkus daun ganja kering dengan berat kotor 35,53 gram.
Selain narkotika, turut diamankan satu botol permen, satu bal plastik klip merah, satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 111 Ayat (1) junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Pelalawan menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menekan peredaran narkoba hingga ke tingkat desa. Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa ruang gerak pelaku narkotika semakin sempit, terlebih dengan dukungan aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. (*)


