Driver Ojol Diserang Brutal Di Tualang, Dua Pelaku Berhasil Dibekuk Polres Siak

Driver Ojol Diserang Brutal Di Tualang, Dua Pelaku Berhasil Dibekuk Polres Siak
Keduanya adalah IS alias I (28) dan S alias SG (20).

Siak, Terbilang.id - Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di wilayah Kecamatan Tualang. Seorang driver ojek online menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai penusukan di Jalan Balak/Maredan, Kampung Tualang, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Korban diketahui bernama Ahmad Renaldi Febrian Pratama (23). Ia mengalami luka serius setelah diserang secara brutal oleh para pelaku saat tengah menjalankan pekerjaannya.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut, dua pelaku telah berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

Peristiwa bermula ketika korban sedang mengantar seorang saksi pulang. Dalam perjalanan, korban berhenti di pinggir jalan untuk buang air kecil. Tanpa disadari, seorang pelaku tiba-tiba muncul dan mengambil uang dari tas yang berada di sepeda motor korban.

“Saat korban mencoba menghalangi, pelaku langsung menyerang menggunakan senjata tajam,” ujar Kapolsek Teguh, Kamis (2/4/2026).

Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka robek di bagian kening dan leher. Perlawanan korban justru memicu situasi semakin memburuk ketika pelaku lain datang dan turut mengeroyok.

“Korban sempat melawan, namun pelaku lain ikut menyerang hingga korban terjatuh dan mengalami luka serius,” jelasnya.

Setelah melumpuhkan korban, para pelaku membawa kabur satu unit handphone dan kunci sepeda motor milik korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5.062.000.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tualang melalui laporan polisi nomor LP/B/11/II/2026/SPKT III/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief bersama Panit Opsnal Ipda Khairul langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Hasilnya, dua pelaku berhasil diringkus pada Selasa (31/3/2026). Keduanya adalah IS alias I (28) dan S alias SG (20). Sementara dua pelaku lainnya, berinisial FA dan Y, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX King, satu unit handphone, serta kotak handphone milik korban.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tualang dan dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek Teguh menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu dua pelaku lain yang masih buron.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Tualang. Pelaku lain yang masih DPO akan terus kami kejar,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas di malam hari, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. (*)