Tiga Bulan Diselidiki, Polres Bengkalis Tetapkan Warga Pedekik Tersangka Karhutla 180 Hektare
Bengkalis, Terbilang.id - Setelah melalui penyelidikan selama hampir tiga bulan, Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan seorang warga Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, berinisial S (54) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 180 hektare lahan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 8 Juni 2026 dan menyimpulkan telah terdapat cukup alat bukti yang mengarah kepada S sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel mengatakan, kasus ini bermula dari laporan kebakaran lahan yang terjadi di kawasan Jalan Geriliya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik, pada 18 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengecekan melalui Dashboard Lancang Kuning yang mendeteksi adanya titik api di lokasi kejadian. Dari hasil penelusuran awal, penyidik menemukan bahwa sumber awal kebakaran berada di lahan yang dikelola oleh tersangka.
“Dari hasil penyelidikan, titik awal api ditemukan berada di lahan yang dikelola tersangka,” ujar Iptu Yohn Mabel, Kamis (19/6/2026).
Untuk memastikan penyebab kebakaran, tim Satreskrim Polres Bengkalis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan berbagai barang bukti di lokasi. Penyidik menemukan bibit kelapa sawit dalam polybag serta selang yang sudah terbakar di area yang diduga menjadi titik awal munculnya api.
Proses penyelidikan kemudian diperkuat dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan melibatkan para ahli dari berbagai bidang. Penyidik meminta keterangan ahli lingkungan, ahli kebakaran, hingga melakukan pemeriksaan melalui Laboratorium Forensik guna memastikan penyebab kebakaran serta keterkaitannya dengan lahan yang dikelola tersangka.
Hasil analisis dan rangkaian penyelidikan yang dilakukan menunjukkan adanya hubungan antara titik awal kebakaran dengan area perkebunan yang berada dalam pengelolaan S. Berdasarkan temuan tersebut, penyidik akhirnya menetapkan S sebagai tersangka dan melakukan penangkapan pada 18 Juni 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Bengkalis juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut dinilai tidak hanya berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan akibat kabut asap, tetapi juga dapat berujung pada proses pidana.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mendukung upaya pencegahan karhutla di Kabupaten Bengkalis. Jika mengetahui adanya kebakaran lahan maupun tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Iptu Yohn Mabel.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan angka karhutla yang setiap tahun menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan masyarakat di Provinsi Riau, khususnya Kabupaten Bengkalis. (*)








