Kapolres Bengkalis, Fahrian Salah Siregar melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat (6/3) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Bhatin Muajo Lelo, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di area kebun sawit depan Masjid Pinggir.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan tersebut kerap terjadi aktivitas transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Juliandi, Jumat (6/3).
Saat melakukan pengecekan di area kebun sawit tersebut, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok milik pelaku.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial B yang berada di wilayah Desa Sungai Meranti,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang disebutkan pelaku. Namun saat tiba di lokasi, pria berinisial B tersebut tidak berada di tempat dan saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga melakukan tes urine terhadap pelaku dengan hasil positif amphetamine.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir, jajaran Polres Bengkalis, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Kasi Humas Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. (*)