Bongkar Peredaran Narkoba Di Air Jamban, Polsek Mandau Sita 9 Paket Sabu Siap Edar

Bongkar Peredaran Narkoba Di Air Jamban, Polsek Mandau Sita 9 Paket Sabu Siap Edar
dua pria berinisial AA (37) dan JW (50) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Bengkalis, Terbilang.id - Tim Opsnal Polsek Mandau membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Minggu malam hingga Senin dini hari (11/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial AA (37) dan JW (50) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sembilan paket diduga sabu siap edar, dua unit handphone, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau, Primadona mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Air Jamban.

“Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi,” ujar Kompol Primadona, Senin (11/5/2026).

Polisi lebih dahulu menangkap AA di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Air Jamban. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga sabu di tangan kiri pelaku serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Dari hasil interogasi terhadap AA, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap JW di sebuah rumah di Jalan Sudirman Gang Kamboja pada Senin dini hari.

Di lokasi kedua, petugas menemukan tujuh paket diduga sabu yang disimpan dalam kotak bening, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.

“JW mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus dan memburu pemasok utama yang diduga menjadi pengendali jaringan narkotika tersebut. (*)