Tak Penuhi Syarat Karantina, Polisi Musnahkan 885 Karung Bawang Merah Ilegal Di Pelalawan
Pelalawan, Terbilang.id - Sebanyak 885 karung bawang merah dengan berat sekitar 7,5 ton dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Kemang, Jalan Lintas Timur, Kabupaten Pelalawan, Selasa (11/8/2026).
Pemusnahan tersebut dilakukan setelah aparat mengamankan komoditas pertanian yang diduga tidak memenuhi ketentuan perkarantinaan saat diangkut menggunakan satu unit mobil Colt Diesel di wilayah hukum Polsek Teluk Meranti.
Sebelum pemusnahan, aparat bersama sejumlah instansi terkait terlebih dahulu menggelar konferensi pers di lokasi TPA Desa Kemang.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Polres Pelalawan melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes, Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan dan Industri, serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang diwakili Abdul Azis.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap satu unit kendaraan yang melintas di Jalan Lintas Bono, Kabupaten Pelalawan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.
Hasil pemeriksaan menemukan ratusan karung bawang merah dalam jumlah besar yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perkarantinaan.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bawang merah dalam jumlah besar sebanyak 885 karung dengan berat sekitar 7,5 ton. Dalam kasus ini, turut diamankan seorang pria berinisial AP,” ujar Thomas.
Menurut Thomas, komoditas tersebut diduga melanggar ketentuan karantina karena tidak dilengkapi dokumen resmi.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, AP dijerat Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Setelah melalui proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum, seluruh bawang merah yang diamankan kemudian diproses untuk dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan di TPA Desa Kemang untuk memastikan komoditas yang diduga tidak memenuhi persyaratan karantina tersebut tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mencegah potensi dampak terhadap sektor pertanian akibat masuknya komoditas yang tidak melalui pemeriksaan dan tindakan karantina.
Perwakilan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Abdul Azis, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menggagalkan distribusi bawang merah yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Menurutnya, komoditas pertanian yang masuk atau beredar tanpa melalui proses karantina berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan maupun penyakit.
“Ini bentuk sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dan instansi karantina dalam menjaga keamanan komoditas pertanian,” kata Abdul Azis.
Ia menegaskan pengawasan terhadap lalu lintas komoditas pertanian perlu terus diperkuat.
Pasalnya, Kabupaten Pelalawan memiliki sejumlah jalur strategis yang berpotensi menjadi pintu masuk berbagai komoditas dari luar daerah.
Karena itu, koordinasi antara kepolisian, Balai Karantina dan pemerintah daerah dinilai penting untuk mencegah masuknya komoditas pertanian yang tidak memenuhi persyaratan.
Pemusnahan 885 karung bawang merah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak mengangkut maupun mengedarkan komoditas pertanian tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Aparat menegaskan bahwa setiap lalu lintas komoditas pertanian harus memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan karantina yang telah ditetapkan.
Pengawasan juga akan terus dilakukan di sejumlah jalur yang dinilai rawan menjadi pintu masuk komoditas dari luar daerah.
Polres Pelalawan bersama Balai Karantina berkomitmen memperkuat koordinasi dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran komoditas pertanian di wilayah hukum Pelalawan.
Langkah tersebut dinilai penting tidak hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menjaga keamanan komoditas pertanian dari potensi penyebaran organisme pengganggu tumbuhan maupun penyakit.
Dengan dimusnahkannya 885 karung bawang merah tersebut, aparat memastikan barang bukti yang diduga tidak memenuhi persyaratan perkarantinaan itu tidak kembali beredar di masyarakat. (*)








