Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Eks Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Divonis 4 Tahun Penjara
Pelalawan, Terbilang.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Sunardi, dalam perkara penggunaan ijazah palsu untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai anggota legislatif.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pelalawan, Jumat (10/7/2026), oleh majelis hakim yang diketuai Dr Andri Simbolon.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 392 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama atau conform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pelalawan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Eka Nugraha melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Rezi Dharmawan membenarkan putusan tersebut.
"Benar, sudah diputus. Terdakwa Sunardi divonis empat tahun penjara. Conform dengan tuntutan JPU," ujar Rezi, Jumat malam.
Meski telah dijatuhi hukuman, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
"Terdakwa pikir-pikir. Kami dari JPU juga pikir-pikir," kata Rezi.
Dalam persidangan terungkap, Sunardi menggunakan ijazah Paket C sebagai salah satu syarat administrasi saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Pelalawan untuk periode 2019–2024 dan kembali digunakan pada pencalonan periode 2024–2029.
Sementara itu, terkait dokumen pendidikan dasar, Sunardi mengaku ijazah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) miliknya telah hilang.
Fakta persidangan juga mengungkap adanya perbedaan identitas pada ijazah Paket C yang digunakan. Pada dokumen tersebut tercantum nama Sunardi bin Miyadi, sedangkan berdasarkan data kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), nama terdakwa adalah Sunardi bin Mitro Samidi.
Dalam proses penyidikan, penyidik kepolisian melakukan penelusuran ke lembaga pendidikan di Provinsi Lampung yang menerbitkan ijazah tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menyatakan ijazah Paket C yang digunakan Sunardi telah dibatalkan sejak Mei 2009.
Temuan tersebut menjadi salah satu alat bukti penting yang memperkuat dakwaan jaksa hingga akhirnya majelis hakim menyatakan Sunardi terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dokumen pendidikan sebagai syarat pencalonan anggota legislatif. Putusan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya keabsahan dokumen administrasi dalam setiap proses pemilihan umum serta menjadi peringatan bahwa penggunaan dokumen yang tidak sah dapat berujung pada sanksi pidana. (*)








