Timbangan Tak Tera Resmi Rugikan Petani Sawit, DPRD Kuansing Hearing Bersama PT ASMJ

Timbangan Tak Tera Resmi Rugikan Petani Sawit, DPRD Kuansing Hearing Bersama PT ASMJ
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT Asia Sawit Makmur Jaya (ASMJ)

Kuantan Singingi, Terbilang.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT Asia Sawit Makmur Jaya (ASMJ), menyusul temuan timbangan yang belum ditera di pabrik kelapa sawit (PKS) perusahaan tersebut yang berlokasi di Desa Jake.

RDP yang digelar pada Senin (2/6/25) siang merupakan tindak lanjut sidak Komisi II DPRD Kuansing pada 7 Mei lalu, di mana ditemukan penggunaan jembatan timbang elektronik (JTE) yang belum memenuhi standar metrologi legal.

Wakil Ketua DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra, menegaskan bahwa penggunaan timbangan yang belum ditera merupakan pelanggaran hukum berdasarkan UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Selisihnya bisa sampai 50 kilogram per muatan. Ini jelas merugikan masyarakat, khususnya petani sawit yang menjadi pemasok,” tegas Satria saat memimpin rapat.

Dalam RDP yang turut dihadiri Ketua Komisi II Fedrios Gusni, serta anggota Dasver Librian, Hengky Prima Hidayat, dan Hardiamon, pihak Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin) Kuansing juga memaparkan temuan mereka.

Kepala Dinas Kopdagrin, Delis Martoni, menyebut bahwa meskipun JTE 1 telah ditera pada Desember 2024, segel indikatornya telah diganti tanpa pemberitahuan kepada pihak metrologi. “Padahal, JTE itu masih digunakan dalam aktivitas transaksi perusahaan,” ungkapnya.

Delis juga menjelaskan adanya perbedaan hasil timbang antara JTE 1 dan JTE 3, dengan selisih mencapai 50 Kg. “Tindakan tegas kami adalah menyegel JTE 1. Perusahaan diberi waktu tiga hari untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tegasnya.

Pihak PT ASMJ melalui Mill Manager Riko mengakui kesalahan administrasi. Ia menjelaskan bahwa indikator JTE 1 rusak akibat disambar petir pada 28 April 2025 dan diganti dua hari kemudian. “Kami lupa melapor ke metrologi, namun tidak ada niat merusak segel. Segel lama masih ada di alat sebelumnya,” kata Riko.

Riko berdalih timbangan masih dalam proses stabilisasi, dan perusahaan menunggu stabil sebelum mengajukan kalibrasi ulang. “Justru saat diuji, berat malah naik, bukan turun,” klaimnya.

RDP akhirnya ditunda. DPRD Kuansing meminta PT ASMJ melengkapi dokumen, khususnya terkait penggantian indikator timbangan dan laporan realisasi Corporate Social Responsibility (CSR), sebelum RDP dilanjutkan pada waktu mendatang. (*)