Gasak 44 Buah Tandan Sawit Milik PT APL, Polsek Bunut Amankan Tiga Orang Pelaku
Pelalawan, Terbilang.id - Jajaran Polsek Bunut mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) buah kelapa sawit milik PT Agritama Palma Lestari (APL) di Desa Petani, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Senin (2/2/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di Blok A6/A5 areal kebun PT APL. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan petugas keamanan perusahaan yang mencurigai adanya aktivitas pencurian di areal kebun.
“Kami menerima laporan dari petugas keamanan perusahaan terkait adanya aktivitas pencurian buah kelapa sawit di areal kebun. Setelah itu dilakukan pengecekan ke lokasi,” ujar Kapolsek Bunut, AKP Arinal Fajri, Senin (2/2).
Pelapor, Ismail, yang merupakan anggota keamanan PT APL, bersama dua rekannya Aranda Syahputra dan Prayogi, mendatangi lokasi kejadian. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), mereka mendapati lima orang pelaku sedang memanen buah kelapa sawit milik perusahaan.
“Petugas keamanan berupaya mencegat para pelaku. Dari upaya tersebut, tiga orang berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya melarikan diri ke arah kebun,” jelas Kapolsek.
Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SS, RST, dan AK. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 44 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 670 kilogram yang telah dimuat ke dalam bak mobil untuk selanjutnya dijual.
Selain buah sawit, turut diamankan satu unit mobil pick up Daihatsu Gran Max warna putih, dua unit sepeda motor yakni Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi dan Honda Astrea bernomor polisi BM 5610 T, serta satu buah keranjang rotan yang digunakan dalam aksi pencurian.
“Berdasarkan pengakuan sementara, para pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor dan memanen sawit dengan alat dodos. Setelah itu, rekan pelaku lainnya datang menggunakan mobil pick up untuk mengangkut hasil curian,” ungkap AKP Arinal.
Akibat kejadian tersebut, PT Agritama Palma Lestari mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp2.349.000. Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bunut untuk proses hukum lebih lanjut.
Ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, Polsek Bunut masih melakukan pengembangan guna memburu dua pelaku lainnya yang melarikan diri serta melengkapi berkas penyidikan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan. Apabila terbukti bersalah, para pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek. (*)


