Amankan 33 Paket Sabu, Polres Bengkalis Bongkar Peredaran Narkoba Di Desa Bukit Kerikil

Amankan 33 Paket Sabu, Polres Bengkalis Bongkar Peredaran Narkoba Di Desa Bukit Kerikil
Seorang pria berinisial SGR alias Seger diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar.

Bengkalis, Terbilang.id - Tim Opsnal Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial SGR alias Seger diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 23.20 WIB, menyusul laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyebutkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Polsek Bukit Batu.

“Berdasarkan informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya berikut barang bukti narkotika,” ujar AKBP Fahrian, Minggu (25/1/2026).

Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 33 plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 15,28 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni 1 unit handphone OPPO A54 warna hitam, uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan, satu alat hisap sabu, satu timbangan elektrik, satu mancis, serta satu bungkus plastik klip. Seluruh barang bukti ditemukan di dalam lemari kamar tersangka.

Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui narkotika tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari Ana Fajar alias Panjang, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali. Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Batu, Polres Bengkalis, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)