Dikejar Tenggat 30 September, DPRD Desak Pemko Pekanbaru Serahkan KUA-PPAS APBD-P 2026
Pekanbaru, Terbilang.id - DPRD Kota Pekanbaru mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026.
Desakan tersebut disampaikan lantaran hingga Selasa (8/9/2026), dokumen KUA-PPAS APBD-P 2026 belum diterima DPRD Pekanbaru. Padahal, tahapan pembahasan APBD Perubahan harus berpacu dengan batas waktu pengambilan keputusan yang ditetapkan paling lambat 30 September.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 177 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi itu mengatur bahwa pengambilan keputusan mengenai rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan APBD dilakukan DPRD bersama kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Karena tahun anggaran berakhir pada 31 Desember, maka batas waktu tiga bulan sebelumnya jatuh pada 30 September.
Kondisi ini membuat waktu pembahasan APBD-P 2026 Kota Pekanbaru semakin terbatas. DPRD harus terlebih dahulu menerima dokumen KUA-PPAS sebelum masuk ke tahapan pembahasan bersama Pemko melalui Badan Anggaran (Banggar).
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, membenarkan hingga saat ini dokumen tersebut belum diserahkan Pemko kepada legislatif.
"Sampai hari ini kita masih menunggu dari pemerintah kota Pekanbaru untuk mengirimkan bahan kebijakan umum anggaran perubahan. Kita belum terima," kata Muhammad Isa Lahamid, Selasa (8/9/2026).
Belum diterimanya KUA-PPAS membuat DPRD Pekanbaru belum mengetahui secara rinci rencana perubahan anggaran yang akan diajukan Pemko dalam APBD-P 2026.
Padahal, dokumen tersebut menjadi bahan awal bagi DPRD untuk melihat arah kebijakan anggaran pemerintah daerah sebelum pembahasan dilakukan lebih lanjut di Banggar.
Isa mengatakan DPRD pada prinsipnya mendukung apabila APBD Perubahan diarahkan untuk mengoptimalkan anggaran dan memperkuat pembangunan yang manfaatnya dirasakan masyarakat.
"Kalau Pemko kan prioritas sekarang masih tetap memperbaiki infrastruktur masyarakat, bagi kita ini sudah positif, kita berharap memang APBD perubahan itu lebih kepada efisiensi-efisiensi dari anggaran-anggaran yang mungkin bisa diefisiensikan oleh pemerintah," ujarnya.
Menurutnya, apabila terdapat kegiatan yang tidak terlaksana atau terdapat kelebihan anggaran, dana tersebut sebaiknya dapat dioptimalkan untuk membiayai program pembangunan lainnya.
"Sehingga, kalau ada sisa anggaran yang tidak terlaksana atau yang ada kelebihan anggaran, maka bisa gunakan untuk pembangunan-pembangunan yang lebih banyak lagi," sambung Isa.
Di tengah semakin dekatnya batas waktu 30 September, DPRD Pekanbaru juga belum mendapatkan kepastian kapan Pemko akan menyerahkan dokumen KUA-PPAS APBD-P 2026.
Isa mengatakan DPRD telah menyurati Pemko Pekanbaru agar segera mengirimkan dokumen tersebut sehingga pembahasan dapat dimulai.
"Belum dapat kepastian. Kalau kita sudah menyurati untuk segera mengirimkan," kata Isa.
Setelah dokumen diterima, DPRD Pekanbaru perlu melakukan pembahasan sesuai tahapan yang berlaku sebelum pengambilan keputusan bersama pemerintah daerah.
Dengan waktu yang tersisa, percepatan penyerahan KUA-PPAS menjadi penting agar pembahasan APBD-P 2026 tidak terhambat dan dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
DPRD Pekanbaru berharap Pemko segera menyampaikan dokumen tersebut sehingga legislatif dapat mengetahui arah perubahan anggaran sekaligus memastikan belanja daerah tetap mengedepankan efisiensi dan kebutuhan pembangunan masyarakat.
Tenggat 30 September pun menjadi perhatian utama, mengingat seluruh tahapan pembahasan hingga pengambilan keputusan APBD-P 2026 harus diselesaikan dalam waktu yang semakin terbatas. (*)








