Polemik Pasar Kodim Tak Kunjung Selesai, Komisi II DPRD Desak Pemko Pekanbaru Jadi Mediator Pedagang Dan Pengelola

Polemik Pasar Kodim Tak Kunjung Selesai, Komisi II DPRD Desak Pemko Pekanbaru Jadi Mediator Pedagang Dan Pengelola
Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Zainal Arifin

Pekanbaru, Terbilang.id - Polemik pengelolaan Pasar Senapelan atau yang lebih dikenal dengan Pasar Kodim, Pekanbaru, hingga kini belum menemui titik terang. Perselisihan antara pedagang dan manajemen PT Putra Maha Jaya (PMJ) selaku pengelola kini mendapat perhatian serius dari Komisi II DPRD Kota Pekanbaru.

Komisi II DPRD Pekanbaru bahkan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru turun tangan dan menjadi mediator untuk mempertemukan pihak pengelola dengan para pedagang.

Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan yang selama ini berlarut-larut tidak semakin melebar dan mengganggu aktivitas perdagangan di Pasar Kodim.

Komisi II DPRD Pekanbaru telah memanggil manajemen PT PMJ dalam pertemuan yang digelar, Senin (7/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, berbagai persoalan terkait pengelolaan pasar menjadi perhatian legislatif.

Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Zainal Arifin, mengatakan pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) seharusnya tidak hanya menerima pengaduan dari masing-masing pihak.

Menurutnya, Pemko harus mengambil peran aktif dengan mempertemukan pedagang dan pengelola untuk mencari penyelesaian bersama.

"Makanya kita sarankan tadi supaya Pemko memediasi pedagang dengan pengelola. Duduk bareng, jadi selesaikan masalah. Jangan hanya saling buang badan," kata Zainal.

Polemik Pasar Kodim mencuat setelah sejumlah pedagang mempertanyakan kelanjutan pengelolaan pasar oleh PT PMJ.

Para pedagang juga meminta kejelasan mengenai dokumen yang menjadi dasar kerja sama pengelolaan pasar. Bahkan, terdapat pedagang yang menolak apabila PT PMJ kembali mengelola pasar tersebut.

Kondisi ini membuat persoalan pengelolaan Pasar Kodim terus bergulir antara pedagang, pihak pengelola dan pemerintah daerah.

Zainal menyebut, selama ini persoalan tersebut cenderung berputar pada tiga pihak. Pengelola menyampaikan persoalan kepada pemerintah, sementara pedagang juga membawa persoalan yang sama kepada pemerintah.

Menurutnya, pola seperti itu tidak akan menyelesaikan masalah apabila pihak yang berselisih tidak duduk bersama.

"Kadang pengelola enggak berani langsung ke pedagang. Makanya kita sarankan supaya diselesaikan bersama," kata Zainal.

Karena itu, Komisi II mendorong Pemko Pekanbaru segera memfasilitasi pertemuan antara PT PMJ dan pedagang untuk membahas persoalan secara terbuka.

Selain persoalan pengelolaan, Komisi II DPRD Pekanbaru juga menyoroti pemanfaatan gedung Pasar Kodim yang saat ini tidak seluruhnya digunakan untuk aktivitas perdagangan.

Sebagian area gedung diketahui telah dimanfaatkan untuk fungsi lain, di antaranya hotel, kampus dan asrama.

Zainal mengatakan penggunaan sebagian aset untuk fungsi lain tidak serta-merta dilarang sepanjang pemanfaatannya mengikuti ketentuan mengenai optimalisasi barang milik daerah serta aturan dan perizinan yang berlaku.

"Gedung itu ada tiga, Gedung A, B, C. Yang A, B, C ini khusus untuk pedagang. Yang di atas lantai dua itu boleh dialihfungsi," katanya.

Menurut Zainal, perubahan fungsi ruang tetap harus memperhatikan ketentuan dan perizinan yang berlaku.

Termasuk penggunaan gedung untuk kegiatan pendidikan yang harus memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin dari pihak terkait.

"Contohnya sudah ada hotel, ada kampus, ada tempat ini, asrama. Dan itu pun syarat mendirikan kampus itu juga harus izin oleh kampus sekitar. Dalam hal ini yang memberi izin itu UIR," jelas Zainal.

Zainal menegaskan, pemerintah tidak cukup hanya menerima pengaduan dari salah satu pihak. Pemko Pekanbaru harus mengambil posisi sebagai mediator agar pedagang dan pengelola dapat menyelesaikan persoalan secara langsung.

Menurutnya, kepastian status pengelolaan menjadi hal penting bagi pedagang maupun pemerintah daerah.

Kejelasan tersebut dibutuhkan untuk memastikan hubungan kerja sama, kewenangan pengelola, biaya kios hingga pemanfaatan gedung memiliki dasar yang jelas.

Jika tidak segera diselesaikan, persoalan tersebut dikhawatirkan kembali muncul dan berpotensi menimbulkan sengketa baru antara pedagang dengan pengelola.

"Kami mendorong pemerintah memediasi pihak-pihak yang berselisih agar persoalan Pasar Kodim tidak kembali berlarut," kata Zainal.

Komisi II DPRD Pekanbaru berharap Pemko segera mengambil langkah konkret dengan mempertemukan seluruh pihak terkait.

Melalui forum bersama tersebut, setiap persoalan diharapkan dapat diklarifikasi secara terbuka, termasuk mengenai dasar pengelolaan, kewenangan masing-masing pihak serta pemanfaatan gedung Pasar Kodim.

Dengan adanya kepastian dan kesepakatan bersama, aktivitas perdagangan di Pasar Kodim diharapkan dapat berjalan lebih kondusif, sementara pengelolaan aset daerah tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku. (*)