Matangkan Program BSPS, Pemprov Riau Segera Salurkan Bantuan Renovasi Untuk 4.863 Rumah
Pekanbaru, Terbilang.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus mematangkan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Pada tahun 2026, sebanyak 4.863 rumah di Provinsi Riau menjadi target verifikasi sebagai calon penerima bantuan renovasi rumah tidak layak huni (RTLH).
Program BSPS merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah melalui bantuan stimulan untuk pembangunan maupun perbaikan rumah agar menjadi lebih layak, sehat, dan aman untuk ditempati.
Kepala Satuan Kerja (Satker) Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera III Provinsi Riau, Suwindar Agung, mengatakan proses verifikasi terhadap ribuan calon penerima segera dilakukan agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai rencana.
"Untuk Provinsi Riau ada 4.863 yang akan kita verifikasi atas bantuan ini. Kita berharap ini dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dan tentu semuanya berkat dukungan Bapak Plt Gubernur Riau," ujar Suwindar Agung, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar dapat menerima bantuan tersebut. Calon penerima wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berkeluarga, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan yang sah.
Selain itu, penerima juga harus menempati satu-satunya rumah yang kondisinya tidak layak huni, memiliki penghasilan maksimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP), serta belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Tidak hanya itu, calon penerima diwajibkan bersedia bergotong royong dengan membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB) sebagai bagian dari mekanisme pelaksanaan program.
Suwindar menegaskan, bantuan BSPS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersifat stimulan sehingga tidak menanggung seluruh biaya renovasi rumah.
Setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta per unit, dengan rincian Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk pembayaran upah tukang.
"Hanya renovasi dengan kerusakan ringan dan sedang. Sementara dengan kerusakan parah masuk pada proses pengajuan baru. Dengan bantuan Rp20 juta yang dibagi atas Rp17,5 juta pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta pembayaran upah tukang," jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat penerima bantuan akan didampingi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). Kelompok penerima nantinya secara mandiri menentukan toko bangunan sebagai penyedia material, sementara dana bantuan akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
Menurut Suwindar, mekanisme tersebut dirancang untuk menjamin transparansi dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan rumah.
"Tidak ada intervensi dari pihak manapun untuk pemilihan toko dan pengerjaan, murni pilihan kelompok penerima," tegasnya.
Melalui Program BSPS, pemerintah berharap semakin banyak rumah tidak layak huni di Provinsi Riau yang dapat direnovasi sehingga masyarakat berpenghasilan rendah memiliki tempat tinggal yang lebih aman, sehat, dan nyaman. Program ini juga diharapkan mampu memperkuat semangat gotong royong masyarakat dalam mewujudkan hunian yang layak bagi seluruh warga. (*)








