Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Pelepasan Kawasan Hutan, KPK RI Masih Geledah Sejumlah Lokasi Di Kuansing

Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Pelepasan Kawasan Hutan, KPK RI Masih Geledah Sejumlah Lokasi Di Kuansing
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Jakarta, Terbilang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Hingga Senin (6/7/2026), tim penyidik masih berada di Kuansing untuk melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi guna mengumpulkan alat bukti.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung dan belum selesai.

"Penyidik masih melaksanakan penggeledahan di sejumlah lokasi. Kami akan update perkembangannya," kata Budi melalui pesan singkat, Senin (6/7/2026).

Sebelumnya, pada Minggu (5/7/2026) malam, penyidik KPK menggeledah kediaman Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Kuansing, Andriyama Putra.

Tim penyidik tiba di lokasi sekitar pukul 22.00 WIB. Sejumlah petugas yang mengenakan rompi bertuliskan KPK tampak memasuki rumah tersebut dengan pengawalan aparat kepolisian. Sebuah kendaraan patroli pengawal (patwal) juga disiagakan di depan rumah selama proses penggeledahan berlangsung.

Usai melakukan pemeriksaan, penyidik membawa keluar sebuah koper berwarna hitam yang diduga berisi dokumen serta barang bukti lain yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam pengembangan perkara, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya menyatakan pihaknya membuka peluang memeriksa Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, apabila keterangan yang bersangkutan dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti.

"Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 1 Juli 2026.

KPK juga mendalami informasi mengenai pertemuan antara Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dengan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Menurut Taufik, informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh penyidik dan akan menjadi bagian dari pendalaman perkara.

"Bahwa tanggal 2 Juni ada pertemuan, itu memang sudah disampaikan oleh pihak-pihak, baik oleh Bupati. Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan, itu akan didalami oleh tim penyidik," katanya.

Dalam penyidikan, KPK menduga terdapat tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kuansing. Dugaan tersebut terungkap saat penyidik mengembangkan perkara dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Taufik menjelaskan, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Sementara keputusan terkait pelepasan kawasan hutan berada pada kewenangan Kementerian Kehutanan.

"Jadi kepala daerah di beberapa perkara yang kita tangani hanya memberikan rekomendasi karena memang daerah yang mengetahui mengenai tata ruangnya dan letaknya. Kemudian itu disampaikan ke pihak Kementerian Kehutanan. Apakah nanti disetujui atau tidak, itu menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan," jelasnya.

Selain dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelepasan kawasan hutan, KPK juga mengungkap adanya dugaan permintaan uang yang bersumber dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD), yang merupakan para petani di Kuansing.

"Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut harus dipotong setengahnya," ungkap Taufik.

Sebelumnya, dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan. KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (*)