Usut Dugaan Penganiayaan Terhadap 9 Warga, Polda Riau Resmi Nonaktifkan Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara

Usut Dugaan Penganiayaan Terhadap 9 Warga, Polda Riau Resmi Nonaktifkan Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara
Kepala Bidang Propam Polda Riau, Kombes Pol Harissandi

Pekanbaru, Terbilang.id - Polda Riau mengambil langkah tegas terhadap Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Ipda ES, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap sembilan warga usai peristiwa dugaan salah tangkap.

Selain dicopot dari jabatannya, Ipda ES juga ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Polres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan oleh Subbid Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.

Kepala Bidang Propam Polda Riau, Kombes Pol Harissandi, mengatakan penanganan terhadap dugaan pelanggaran tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri.

"Setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri menjadi perhatian serius kami. Saat ini, Subbid Paminal telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap yang bersangkutan untuk memastikan seluruh proses berjalan profesional, objektif, dan akuntabel," ujar Harissandi dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).

Menurut Harissandi, sebelum kasus tersebut menjadi perhatian publik, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar telah lebih dahulu mengambil langkah dengan menonaktifkan Ipda ES dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara.

Tak hanya dicopot dari jabatan, Ipda ES juga ditempatkan di patsus sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal yang tengah berlangsung.

"Hal ini untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Subbid Paminal Bid Propam Polda Riau," katanya.

Ia menegaskan, setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, Ipda ES akan menjalani proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum juga akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Tidak ada ruang bagi anggota yang menyalahgunakan kewenangan. Komitmen Kapolda Riau sangat jelas, setiap pelanggaran akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada perlindungan terhadap anggota yang terbukti melanggar," tegas Harissandi.

Ia memastikan seluruh keterangan para pihak, saksi, maupun alat bukti akan diperiksa secara menyeluruh guna menghasilkan keputusan yang objektif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami memahami perhatian masyarakat terhadap perkara ini. Karena itu, seluruh proses dilakukan secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku. Kami memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi. Perkembangan penanganannya akan kami sampaikan sesuai tahapan pemeriksaan," ujarnya.

Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Rabu dini hari, 24 Juni 2026. Sebanyak sembilan warga Kecamatan Rupat Utara diduga menjadi korban salah tangkap saat diamankan aparat kepolisian. Dari sembilan korban tersebut, satu orang diketahui masih berusia 15 tahun.

Melalui pendampingan LBH ICMI Riau dan LBH Pekanbaru, para korban melaporkan dugaan penganiayaan, penyalahgunaan kewenangan, intimidasi, hingga dugaan permintaan uang kepada keluarga korban.

Salah seorang korban berinisial PY dilaporkan mengalami retak tulang rusuk sebelah kanan berdasarkan hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Santa Maria Pekanbaru. Korban lainnya mengalami luka memar, gangguan pada telinga, serta trauma akibat peristiwa tersebut.

Laporan atas dugaan tindak pidana itu telah diterima Polda Riau dengan nomor STTLP/B/352/VI/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 25 Juni 2026.

Kasus tersebut kini ditangani Polda Riau melalui jalur pidana dan pemeriksaan etik. Penanganan perkara menjadi perhatian publik karena mencuat bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-80, sekaligus menjadi ujian komitmen Polri dalam menindak tegas setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

Meski demikian, status Ipda ES saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran etik maupun tindak pidana akan bergantung pada hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan aparat berwenang. (*)