Beroperasi Ditengah Kebun Sawit, Polres Siak Berhasil Amankan Seorang Pria Pengedar Sabu

Siak, Terbilang.id - Satres Narkoba Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial EL (39) berhasil ditangkap saat tengah berada di kawasan perkebunan sawit lintas Teluk Merbau – Bencah Terentang, Kecamatan Dayun, Kamis (26/6/2025).
Dari tangan tersangka, petugas menyita 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,52 gram, satu unit handphone Oppo, satu dompet cokelat berisi uang tunai pecahan Rp100 ribu, dan satu unit sepeda motor Honda Beat BM 2704 XX.
“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena kawasan kebun sawit tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba,” ungkap Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Tony Armando SE, mewakili Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi.
Tim Satres Narkoba yang telah melakukan penyelidikan sejak pagi langsung bergerak cepat saat menerima informasi valid. Sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku diamankan tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, sabu ditemukan dalam sebuah dompet kecil di saku celana kanan pelaku. Hasil interogasi awal menyebutkan bahwa barang tersebut didapat dari seseorang berinisial NN, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka EL mengaku hanya mengedarkan, namun dari hasil pengembangan awal, dia diduga kuat sebagai salah satu bandar aktif yang beroperasi di wilayah tersebut,” jelas AKP Tony.
Setelah diamankan, EL langsung dibawa ke Mapolres Siak untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi kini fokus mengembangkan kasus untuk menangkap NN, yang disebut sebagai pemasok utama sabu ke tangan EL.
“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan ini terungkap. Kami serius menjadikan Siak bersih dari narkoba,” tegas Kasat Narkoba.
Polres Siak juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Laporan dari masyarakat sangat membantu. Mari kita jaga lingkungan kita agar bebas dari narkoba,” imbau AKP Tony Armando. (*)