Terpantau Drone PT PMBN, Tiga Pria Kepergok Curi Sawit Di Bandar Sei Kijang

Terpantau Drone PT PMBN, Tiga Pria Kepergok Curi Sawit Di Bandar Sei Kijang
Ketiga pelaku masing-masing berinisial M I, W dan W. Saat ini, ketiganya telah diamankan di Mapolsek Bandar Sei Kijang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelalawan, Terbilang.id - Aksi pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT PMBN, Desa Lubuk Ogong, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, berhasil dibongkar aparat kepolisian.

Tiga pria diamankan jajaran Polsek Bandar Sei Kijang setelah diduga tertangkap saat melakukan pencurian buah sawit di areal perkebunan perusahaan.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial M I, W dan W. Saat ini, ketiganya telah diamankan di Mapolsek Bandar Sei Kijang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Blok C00H perkebunan sawit PT PMBN.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Jumat (7/8/2026) sore.

Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Abdul Halim mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari patroli rutin yang dilakukan petugas keamanan perusahaan.

Dalam patroli tersebut, tim security memanfaatkan teknologi drone untuk memantau kondisi areal perkebunan.

Dari pantauan udara, petugas melihat tiga orang yang mencurigakan berada di kawasan perkebunan.

Ketiganya diduga tengah melakukan aktivitas pencurian dan melansir buah sawit menggunakan sejumlah peralatan tradisional.

Informasi dari pantauan drone tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas keamanan dengan bergerak menuju lokasi.

“Petugas keamanan langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi. Para pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti,” ujar Abdul Halim, Senin (10/8/2026).

Ketiga pria tersebut kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Barang bukti tersebut berupa 21 karung berondolan sawit, satu buah tojok, satu egrek, serta satu unit perahu pompong lengkap dengan mesin robin.

Polisi juga mengamankan satu buah flashdisk.

Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Polsek Bandar Sei Kijang untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi.

Akibat pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,3 juta.

Kapolsek Bandar Sei Kijang menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir aksi pencurian hasil perkebunan.

Menurutnya, pencurian sawit dapat merugikan perusahaan sekaligus mengganggu keamanan di kawasan perkebunan.

“Kami tegas terhadap pelaku pencurian. Kami juga mengapresiasi kesigapan tim security yang memanfaatkan drone dalam patroli sehingga kasus ini dapat terungkap,” tegasnya.

Abdul Halim juga mengapresiasi langkah pihak perusahaan yang memanfaatkan teknologi untuk memperkuat sistem pengamanan.

Menurutnya, penggunaan drone dapat membantu petugas memantau areal perkebunan yang luas dan mendeteksi aktivitas mencurigakan secara lebih cepat.

Ia mengimbau pihak perusahaan untuk terus meningkatkan sistem pengamanan serta memperkuat koordinasi dengan kepolisian.

Masyarakat juga diminta tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, khususnya pencurian hasil perkebunan.

Ketiga pelaku kini masih diamankan di Polsek Bandar Sei Kijang bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak mencoba mengambil keuntungan dengan melakukan pencurian hasil perkebunan.

Polsek Bandar Sei Kijang memastikan proses hukum terhadap ketiga pelaku akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)