Amankan Pelaku Di Pekanbaru, Polres Siak Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan IRT

Amankan Pelaku Di Pekanbaru, Polres Siak Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan IRT
konferensi pers Kasus Pembunuhan IRT

Siak, Terbilang.id - Polres Siak berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang terjadi di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya diamankan di Kota Pekanbaru.

Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (19/2) pukul 13.00 WIB, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim Opsnal bersama Satreskrim Polsek Minas.

Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, 4 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB di rumah korban di Jalan Perawang Km 2 RT 001 RW 001 Desa Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.

Korban berinisial EWS (44) ditemukan meninggal dunia oleh adik kandungnya saat berkunjung ke rumahnya. Korban tergeletak di pintu dapur dalam kondisi berlumuran darah.

Dari hasil penyelidikan, sehari sebelum kejadian tersangka berinisial AS (44) mendatangi rumah korban untuk meminjam uang. Namun korban menolak karena tersangka masih memiliki utang sebelumnya yang belum dilunasi.

Diduga sakit hati dan emosi, tersangka kemudian mengambil sebilah pisau di dapur dan melakukan penikaman ke arah leher korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah melakukan aksinya, tersangka sempat membersihkan pisau dan mengembalikannya ke tempat semula, serta mengambil handphone milik korban sebelum melarikan diri.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Jumat, 13 Februari 2026 sekira pukul 00.15 WIB di wilayah Pekanbaru saat bersembunyi di rumah kerabatnya.

Dalam konferensi pers, polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah pisau merek LIAN JIN warna silver, satu unit handphone OPPO A60 warna hitam milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX tanpa nomor polisi, serta pakaian tersangka dan korban yang terdapat bercak darah.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan secara intensif hingga pelaku berhasil diamankan. Ini bentuk keseriusan kami dalam menangani kejahatan terhadap jiwa,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Tidar Laksono menyebut motif sementara pelaku adalah sakit hati karena tidak diberikan pinjaman uang serta adanya ucapan korban yang dianggap menyakitkan.

Saat ini tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 459 subsidair Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)