Sidang Kasus Pemerasan Oleh Ketum Ormas Berlanjut, Ahli Hukum Sebut Unsur Pidana Terpenuhi
Pekanbaru, Terbilang.id - Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Jekson Sihombing, yang disebut sebagai oknum Ketua Umum Ormas PETIR, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (19/02/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Candra.
Di hadapan majelis hakim, Septa Candra menyatakan bahwa berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), unsur-unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dinilai telah terpenuhi.
Menurutnya, terdapat unsur memaksa dengan ancaman kekerasan secara verbal berupa kata-kata yang bermuatan ancaman secara psikis. Ancaman tersebut dinilai membuat korban tertekan hingga menyerahkan uang sebesar Rp150 juta yang kini telah dijadikan barang bukti.
Ia juga menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki dasar hukum untuk meminta atau menerima uang tersebut, baik dalam hubungan keperdataan maupun hubungan hukum lainnya.
“Keterangan para saksi serta alat bukti yang diajukan sudah cukup jelas dan lengkap, sehingga unsur pidananya terpenuhi,” ujarnya di persidangan.
Selain itu, ahli menyebut proses penangkapan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Terdakwa sebelumnya juga telah mengajukan praperadilan dan hakim menyatakan seluruh tahapan proses hukum tersebut sah menurut peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, keterangan ahli bahasa yang dibacakan di hadapan majelis hakim menyimpulkan bahwa kata-kata yang disampaikan terdakwa, baik secara langsung maupun melalui pesan singkat, dapat dimaknai sebagai bentuk ancaman dan pemerasan.
Dari pihak penasihat hukum terdakwa, dua orang saksi yang berprofesi sebagai wartawan turut dihadirkan. Salah satu di antaranya diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan terdakwa.
Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa pada Selasa, 24 Februari 2026 mendatang. (*)


