Terekam CCTV Bobol Kedai, Polsek Kampar Ringkus Residivis Akui Enam Kali Aksi Pencurian

Terekam CCTV Bobol Kedai, Polsek Kampar Ringkus Residivis Akui Enam Kali Aksi Pencurian
Seorang residivis berinisial EN (36) berhasil diringkus setelah aksinya membobol kedai terekam kamera pengawas (CCTV).

Kampar, Terbilang.id - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah kedai di Jalan Pekanbaru–Bangkinang Km 50, Kelurahan Airtiris, Kecamatan Kampar. Seorang residivis berinisial EN (36) berhasil diringkus setelah aksinya membobol kedai terekam kamera pengawas (CCTV).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Murssyid mengatakan, tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah terjerat kasus serupa pada 2019 dan 2023.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial YD (22), pemilik kedai yang pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB mendapati sejumlah barang dagangannya hilang saat hendak membuka toko.

Barang yang dilaporkan hilang antara lain susu kental manis dan minyak goreng kemasan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.508.000.

Saat memeriksa rekaman CCTV, korban melihat seorang pria masuk ke dalam kedai melalui bagian belakang ruko sebelum mengambil sejumlah barang dagangan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami mengidentifikasi pelaku berinisial EN," ujar AKP Asdisyah, Rabu (8/7/2026).

Berbekal identitas tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda David Gusmato melakukan penyelidikan lanjutan. Pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan sekitar pukul 12.00 WIB. Saat akan diamankan, EN sempat berupaya melarikan diri dengan memanjat atap rumah warga.

Namun, usaha tersebut berhasil digagalkan setelah petugas mengepung dan menangkap tersangka tanpa memberi kesempatan untuk meloloskan diri.

Dalam pemeriksaan, EN mengakui perbuatannya. Bahkan, ia mengaku telah melakukan sedikitnya enam aksi pencurian di sejumlah lokasi berbeda.

Di antaranya dua kali membobol toko milik korban YD, dua kali mencuri di toko buah Pasar Airtiris, satu kali mencuri di toko milik Hendra di Pasar Airtiris, mencuri sepeda motor Honda Beat di Pasar Airtiris pada 4 Juli 2026, serta melakukan pencurian dengan pemberatan yang juga disertai pencurian sepeda motor Honda Beat di kawasan Jalan Garuda Sakti pada Mei 2026.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit flashdisk yang berisi rekaman CCTV serta satu lembar nota penjualan barang yang hilang.

Saat ini, EN bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

AKP Asdisyah menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih mereka yang berulang kali melakukan tindak pidana.

"Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap setiap kasus yang dilaporkan masyarakat. Penangkapan tersangka kali ini menjadi bukti bahwa kepolisian bekerja secara profesional dan tidak akan membiarkan pelaku tindak pidana lolos dari hukum," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting untuk mempercepat pengungkapan kasus dan menciptakan situasi keamanan yang kondusif.

"Kerja sama antara polisi dan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam memerangi kejahatan. Semakin banyak informasi yang diterima, semakin cepat kasus dapat diungkap dan masyarakat dapat hidup dengan aman," pungkasnya. (*)