Soroti Dugaan Kebun Sawit Di DAS Rokan Hulu, LHI Riau Desak Polda Usut PT APSL
Pekanbaru, Terbilang.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Hukum Indonesia (LHI) Provinsi Riau mendesak Polda Riau segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran lingkungan yang menyeret PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL). Perusahaan tersebut diduga melakukan penanaman kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Rokan Kiri, Kabupaten Rokan Hulu, yang merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Rokan.
Desakan itu disampaikan menyusul laporan yang telah diajukan seorang aktivis lingkungan asal Kabupaten Rokan Hulu ke Polda Riau. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit PT APSL yang berada di kawasan sempadan sungai dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan perlindungan daerah aliran sungai.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD LHI Riau, Muhajirin Siringo Ringo, mengatakan laporan masyarakat harus segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan yang profesional, objektif, dan transparan.
"Hari ini laporan sudah masuk ke Polda Riau. Kami berharap laporan tersebut tidak berhenti di meja penyidik. Aparat harus segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan, pengukuran, serta mengumpulkan alat bukti. Bila ditemukan adanya pelanggaran, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," ujar Muhajirin, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam laporan tersebut memiliki karakteristik serupa dengan perkara yang sebelumnya pernah diproses aparat penegak hukum terhadap perusahaan lain terkait dugaan penanaman kelapa sawit hingga memasuki kawasan sempadan sungai.
Karena itu, ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan pihak yang diperiksa.
"Kalau dugaan pelanggaran yang memiliki karakteristik serupa bisa diproses terhadap perusahaan lain, maka dugaan terhadap PT APSL juga harus diperlakukan sama. Hukum harus berdiri tegak dan tidak boleh tebang pilih. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," tegasnya.
Muhajirin menjelaskan, kawasan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis yang sangat penting. Vegetasi alami di wilayah tersebut berperan menjaga kestabilan tebing sungai, mencegah abrasi, mengurangi sedimentasi, sekaligus menjaga kualitas ekosistem sungai.
Oleh sebab itu, apabila nantinya hasil penyelidikan menemukan adanya aktivitas perkebunan yang memasuki kawasan sempadan sungai, persoalan tersebut dinilai harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
LHI Riau juga meminta penyidik melibatkan instansi teknis dalam proses verifikasi lapangan, seperti Balai Wilayah Sungai (BWS), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perkebunan. Keterlibatan instansi teknis dinilai penting agar hasil penyelidikan didasarkan pada data, pengukuran, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum.
Di sisi lain, LHI Riau menaruh harapan besar kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan yang selama ini dikenal memiliki komitmen terhadap perlindungan lingkungan melalui konsep Green Policing.
"Kami meyakini integritas Kapolda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan. Beliau selama ini dikenal sebagai sosok yang mendorong Green Policing dan menunjukkan kepedulian terhadap isu-isu lingkungan hidup. Karena itu, kami berharap dugaan pelanggaran ini menjadi perhatian serius dan ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Ia menambahkan, penanganan perkara tersebut akan menjadi salah satu indikator nyata komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum di bidang lingkungan hidup.
"LHI Riau mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum yang objektif. Kami berharap tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa. Jika hasil penyelidikan nantinya menunjukkan adanya pelanggaran, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat," pungkasnya.
LHI Riau menilai penanganan laporan ini akan menjadi salah satu ujian terhadap komitmen penegakan hukum lingkungan di Provinsi Riau. Selain memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, proses tersebut juga diharapkan mampu menjaga kelestarian kawasan Daerah Aliran Sungai Rokan sebagai salah satu aset ekologis penting yang menopang kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) terkait laporan dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan perusahaan maupun perkembangan penanganan perkara dari Polda Riau pada pemberitaan berikutnya. (*)








