Bongkar Peredaran Narkoba Di Peron Sawit, Polsek Lubuk Dalam Sita 0,34 Gram Sabu
Siak, Terbilang.id - Jajaran Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial AAP (30) dan IM (46) ditangkap dalam penggerebekan di sebuah peron atau tempat penampungan buah sawit di Jalan PT Astra, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Selasa (30/6/2026).
Dari operasi tersebut, polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,34 gram. Selain itu, turut diamankan satu kotak rokok, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Lubuk Dalam Iptu Marhengky mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap penyidik.
Berbekal keterangan dari tersangka lain berinisial AA yang lebih dahulu ditangkap, polisi memperoleh informasi mengenai sumber peredaran sabu yang mengarah ke sebuah peron sawit milik IM.
"Dari hasil pengembangan, tim mendapatkan petunjuk bahwa sumber barang berasal dari peron sawit milik IM. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan mengamankan kedua tersangka di lokasi," ujar Iptu Marhengky, Kamis (2/7/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok milik AAP. Kepada penyidik, AAP mengaku membeli barang haram tersebut dari IM seharga Rp500 ribu.
Sementara itu, IM mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga mengungkap bahwa IM merupakan residivis dalam perkara narkotika.
"Barang tersebut diduga akan dijual kembali sekaligus digunakan untuk konsumsi pribadi," kata Kapolsek.
Untuk memastikan dugaan penyalahgunaan narkotika, polisi melakukan tes urine terhadap kedua tersangka. Hasilnya, AAP dan IM dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi memastikan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan dua tersangka. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk memburu pemasok utama berinisial A yang masih buron sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain di wilayah Kabupaten Siak.
Kapolsek Lubuk Dalam juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Siak. (*)








