Bongkar Peredaran Narkoba Di Kuala Cenaku, Polres Inhu Sita 13 Paket Sabu Seberat 10,81 Gram

Bongkar Peredaran Narkoba Di Kuala Cenaku, Polres Inhu Sita 13 Paket Sabu Seberat 10,81 Gram
Seorang pria berinisial YY alias Yayan (37)

Indragiri Hulu, Terbilang.id - Seorang pria berinisial YY alias Yayan (37), warga Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu). Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 13 paket sabu dengan berat kotor total 10,81 gram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Rengat–Tembilahan, Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang diterima pada Minggu (1/2/2026).

“Setiap informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti. Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu,” ujar Misran, Kamis (5/2/2026).

Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin KBO Satres Narkoba IPDA Roni Saputra berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di lokasi tersebut. Saat diperoleh informasi bahwa tersangka akan kembali bertransaksi pada Rabu sore, petugas langsung melakukan pengintaian dan penindakan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu yang dibungkus kertas putih dan lima paket sabu lainnya yang disimpan dalam plastik bening.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sembilan plastik kecil pembungkus, dua plastik ukuran sedang, satu unit telepon seluler warna abu-abu, uang tunai Rp225.000, satu celana pendek warna krem, serta satu unit sepeda motor hitam dengan nomor polisi BH 4473 OH.

“Total berat kotor sabu yang diamankan 10,81 gram. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan akan diedarkan kembali,” ungkap Misran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Polres Inhu juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat,” tutup Misran (*)