Bongkar Peredaran Narkoba Di Pematang Reba, Pria 46 Tahun Ditangkap Polsek Rengat Barat

Bongkar Peredaran Narkoba Di Pematang Reba, Pria 46 Tahun Ditangkap Polsek Rengat Barat
seorang pria berinisial AR alias Mansyah (46)

Indragiri Hulu, Terbilang.id - Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Polsek Rengat Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial AR alias Mansyah (46) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Pematang Reba.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Beringin RT 006 RW 011, Kecamatan Rengat Barat. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 2,26 gram.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan yang disaksikan Ketua RT setempat, tersangka berhasil diamankan di dalam rumah,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).

Saat penggeledahan, barang bukti sabu ditemukan tersimpan di dalam mancis warna biru yang berada di saku celana tersangka. Polisi juga menyita satu unit handphone, dua unit timbangan elektronik, plastik klip kosong berbagai ukuran, dua sedotan yang dimodifikasi menyerupai sendok, serta buku catatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Tak berhenti di lokasi pertama, aparat melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Dusun Sungai Baung, Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat. Dari lokasi tersebut, kembali ditemukan barang bukti pendukung.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba, terlebih di bulan Ramadan yang seharusnya menjadi momentum meningkatkan ibadah dan memperbaiki diri.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (*)