Bongkar Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah, Polres Siak Amankan 3 Orang Pelaku

Bongkar Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah, Polres Siak Amankan 3 Orang Pelaku
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak membongkar sindikat pemalsuan sertifikat tanah

Siak, Terbilang.id - Kepastian hukum atas kepemilikan tanah kembali tercoreng setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak membongkar sindikat pemalsuan sertifikat tanah. Tiga orang ditangkap, termasuk seorang operator percetakan di Pekanbaru yang diduga menjadi otak di balik produksi dokumen ilegal tersebut.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa tertipu setelah menerima sertifikat tanah yang ternyata palsu.

“Korban mengaku telah membayar Rp8 juta untuk pengurusan sertifikat, tapi setelah dicek ke BPN, dokumennya tidak terdaftar. Ini langsung kami tindaklanjuti,” ujar AKBP Eka, Selasa (22/7/2025).

Hasil penyelidikan mengarah pada Suhana alias Yana (49), warga Pangkalan Kerinci, yang mengaku telah memalsukan sekitar 50 sertifikat tanah. Sertifikat palsu itu disebarkan di berbagai desa di Kabupaten Siak seperti Buana Makmur, Teluk Merbau, Lubuk Tilan, Rawang Kao, dan Empang Pandan.

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Bayu Ramadhan Effendi, menjelaskan modus pelaku adalah berpura-pura sebagai pengurus sertifikat dengan menjanjikan proses cepat dan legal, sambil menarik biaya hingga Rp12 juta per sertifikat.

“Korban percaya karena tampilan dokumen sangat meyakinkan, lengkap dengan stempel dan tanda tangan palsu,” jelas AKP Bayu.

Dalam praktiknya, Suhana bekerja sama dengan Oppie Olva Anede alias Dedek (31), operator percetakan di Image Printing Solutions, Pekanbaru. Dedek menerima bayaran antara Rp1 juta hingga Rp4 juta untuk setiap dokumen yang dicetak.

Tak hanya itu, polisi juga menangkap Fajri Hanggi Heristino (24), karyawan percetakan yang berperan dalam mendesain dan mengedit dokumen palsu.

“Dari komputer Fajri, kami temukan 166 file digital sertifikat tanah palsu yang dibuat sejak Januari hingga Juli 2025. Ini indikasi kuat praktik pemalsuan ini sudah berjalan lama,” kata Bayu.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Polres Siak memastikan bahwa kasus ini masih dikembangkan.

“Melihat banyaknya file yang kami temukan, sangat mungkin jumlah korban jauh lebih banyak dari yang melapor,” tambah Bayu.

Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari oknum dalam lembaga resmi yang bertugas menjamin keabsahan dokumen pertanahan.

“Kami tegaskan, ini bentuk komitmen Polres Siak dalam menindak tegas kejahatan yang merusak tatanan hukum dan merugikan masyarakat,” pungkasnya. (*)