Krisis Sampah Pekanbaru, AMPR Surati Menteri Lingkungan Hidup Desak Penutupan TPA Muara Fajar

Jakarta, Terbilang.id - Krisis pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru kian mengkhawatirkan. Tidak hanya soal volume sampah yang terus meningkat, tetapi juga karena sistem pengelolaannya yang masih mengandalkan metode open dumping di TPA Muara Fajar. Menyikapi hal tersebut, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau (AMPR) telah melayangkan surat resmi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, meminta agar TPA tersebut segera ditutup permanen. Rabu (11/6/2025)
Surat ini menjadi bentuk respons tegas atas pernyataan Menteri LHK pada awal 2025, yang menyebut bahwa seluruh TPA yang masih menggunakan sistem dumping akan ditutup. Pekanbaru menjadi contoh nyata bahwa kebijakan tersebut belum dijalankan secara menyeluruh, meskipun kondisi di lapangan sudah sangat mendesak.
Dalam Investigasi yang dilakukan oleh tim AMPR selama 15 hari terakhir, ditemukan lebih dari 35 titik tumpukan sampah liar di kawasan padat penduduk, termasuk Tampan, Tenayan Raya, Marpoyan Damai, Tuah Madani, Bukit Raya dan Rumbai. Sampah-sampah tersebut tidak terangkut selama berhari-hari dan sebagian besar berasal dari rumah tangga.
“Kami turun ke lapangan, melihat sendiri. Bau busuk menyengat, lalat bertebaran, dan warga hanya bisa mengeluh. Ini bukan hanya persoalan sampah, tapi juga soal hak masyarakat atas lingkungan yang bersih,” ungkap Asmin Mahdi, Koordinator Advokasi AMPR.
Pekanbaru, sebagai ibu kota Provinsi Riau, seharusnya menjadi contoh tata kota yang bersih dan sehat, bukan justru menjadi sorotan karena masalah sampah yang tak kunjung selesai. Tanggung jawab ini tidak bisa hanya dibebankan pada dinas teknis. Pemerintah pusat harus turun tangan dan Menteri LHK adalah pihak yang memiliki mandat serta wewenang itu.
Selain itu, TPA Muara Fajar menjadi sorotan karena hingga kini masih menggunakan sistem open dumping, yakni metode penumpukan sampah terbuka tanpa pelapisan tanah atau sistem pengolahan lanjutan. Sistem ini sudah dilarang dalam regulasi nasional dan secara langsung berpotensi mencemari tanah, air, dan udara di sekitar lokasi.
Adapun Tuntutan AMPR Kepada Kementrian Lingkungan Hidup Adalah Sebagai Berikut :
-
Meminta Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia segera menerapkan Sanksi Administrasi ataupun Pidana Atas Kelalaian Pemko Pekanbaru Dalam Menerapkan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Yang Ramah Lingkungan
-
Mendesak Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Untuk segera datang ke Pekanbaru dan melakukan inspeksi lapangan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Di Pekanbaru
- Meminta Kementrian Lingkungan Hidup Untuk Menutup Operasional TPA Muara Fajar Kota Pekanbaru Karena Masih Beroperasi menggunakan System Domping disertai langkah pemulihan lingkungan.
-
Revitalisasi sistem persampahan kota, agar tidak lagi bergantung pada sistem buang-tumpuk yang mencemari lingkungan.
Pejabat yang menerima surat AMPR menyebutkan bahwa inspeksi langsung ke TPA Muara Fajar akan diupayakan menjadi bagian dari agenda Kementerian dalam menindaklanjuti program nasional penutupan TPA open dumping di seluruh Indonesia. Kunjungan tersebut juga akan melibatkan evaluasi teknis terhadap kondisi lapangan serta diskusi dengan pemangku kepentingan di daerah.
“Kami mengapresiasi atas aspirasi yang disampaikan adik-adik mahasiswa dari Riau. Ini akan kami sampaikan ke pimpinan dan kami akan mengupayakan penjadwalan kementrian Lingkungan untuk melakukan kunjungan lapangan ke Pekanbaru,” ujar salah satu perwakilan Kementrian Lingkungan Hidup saat menerima surat AMPR.
Menanggapi hal ini, Koordinator AMPR, Asmin Mahdi, menyatakan bahwa respons dari KLHK merupakan langkah positif awal, tetapi belum cukup untuk menjawab krisis yang dialami masyarakat Pekanbaru saat ini.
“Kami menghargai niat baik KLHK. Tapi yang kami harapkan adalah tindakan nyata, bukan hanya kunjungan seremonial. TPA Muara Fajar harus segera direformasi atau ditutup,” tegas Asmin. (*)