Gerebek Pengedar Narkoba Di Tembilahan, Polres Inhil Sita Sabu, Ekstasi Dan Uang Tunai

Gerebek Pengedar Narkoba Di Tembilahan, Polres Inhil Sita Sabu, Ekstasi Dan Uang Tunai
seorang pria berinisial SA (warga Tembilahan Hulu) ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Indragiri Hilir, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial SA (warga Tembilahan Hulu) ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 9 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Telaga Biru Lorong Setia Kawan, Kelurahan Tembilahan Hulu.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Narkoba IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Informasi kami terima pada 7 Juni 2025, dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan serta pengintaian oleh tim opsnal,” jelas IPTU Gerry.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan dua warga, petugas menemukan barang bukti antara lain:

  • 12 paket sabu seberat total 2,45 gram

  • 1 butir ekstasi oranye seberat 0,52 gram

  • Timbangan digital dan plastik pembungkus

  • Tas sandang dan kotak penyimpanan

  • Uang tunai Rp2,5 juta

  • 1 unit HP merek Tecno Spark 20 Pro

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka SA mengakui sebagai pengedar, dan hasil tes urinenya juga positif menggunakan narkoba. Saat ini ia diamankan di Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Jangan ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi mewujudkan lingkungan bersih dari narkoba,” imbau IPTU Gerry. (*)