Berlaku 19 Mei hingga 19 Agustus 2025, Pemprov Riau Kembali Luncurkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Pekanbaru, Terbilang.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Program pemutihan ini berlaku mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025.
Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi tekanan.
“Iya, kita ada melakukan penghapus denda pajak kendaraan bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya. Sekarang bisa membayar tanpa dibebani denda. Ini berlaku selama tiga bulan ke depan,” kata Gubri Abdul Wahid, Sabtu (17/5/2025).
Menurutnya, program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.
“Kita berharap dengan keringanan ini, pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan akan meningkat,” ujarnya.
Gubri juga mengingatkan bahwa kesempatan ini tidak datang setiap tahun, sehingga masyarakat diminta memanfaatkannya sebaik mungkin.
“Kami harap masyarakat manfaatkan program ini. Karena ini tidak tiap tahun ada. Kalau setiap tahun itu tidak mendidik masyarakat kita untuk disiplin,” tegasnya.
Untuk menghindari antrean di kantor Samsat, Pemprov Riau juga menghimbau masyarakat memanfaatkan layanan alternatif seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak, serta aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang memudahkan proses pembayaran secara digital.
Program pemutihan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi nyata dalam bentuk pajak kendaraan bermotor. (*)