Amankan 5 Paket Narkoba Siap Edar, Polsek Kuantan Mudik Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Seberang Pantai

Kuantan Singingi, Terbilang.id - Polsek Kuantan Mudik, jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing), kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial DN (30), warga Desa Seberang Pantai, ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu siap edar, Selasa (16/9/2025).
Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Riduan Butar Butar mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa DN akan melakukan transaksi narkoba. Informasi tersebut ditindaklanjuti dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025.
“Berdasarkan informasi yang kita terima pada Senin (15/9) malam, tersangka diduga akan melakukan transaksi narkotika di Desa Seberang Pantai,” ujar Iptu Riduan.
Tim kemudian menggerebek rumah DN. Dari penggeledahan, polisi menemukan 2 paket sedang dan 3 paket kecil sabu dengan berat kotor 2,22 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, dompet, handphone, uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, serta kursi kayu kecil yang dijadikan tempat menyimpan sabu.
Hasil pemeriksaan, DN mengaku memperoleh barang haram itu dari Ujang Sapar (DPO) melalui perantara Ociak (DPO). Tes urine juga menunjukkan DN positif amphetamine.
“Tersangka resmi kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Kapolres Kuansing menambahkan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.
“Polres Kuansing bersama jajaran akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba. Kami juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi,” ujarnya. (*)