Bongkar Peredaran Narkoba Di Pangkalan Nyirih, Polsek Rupat Sita 0,46 Gram Sabu
Bengkalis, Terbilang.id - Aparat kepolisian dari Polsek Rupat, Polres Bengkalis berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial RA (22), yang diketahui berstatus pelajar atau mahasiswa. Ia ditangkap pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Hasyim Ar II, Desa Pangkalan Nyirih.
Kapolsek Rupat, Faisal mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Polsek Rupat langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku RA,” ujar AKP Faisal, Minggu (15/3/2026).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,46 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam, satu set alat hisap sabu (bong), kaca pirek, mancis, sendok, jarum, dua kotak rokok, serta satu unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial D. Namun hingga kini, yang bersangkutan masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial D, yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.
Kapolsek Rupat AKP Faisal menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tegasnya.
Polsek Rupat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis, khususnya Kecamatan Rupat. (*)


