Bongkar Dua Sarang Narkoba Di Inhu, Polsek Pasir Penyu Ringkus Tiga Pengedar Dan Sita 11,31 Gram Sabu
Indragiri Hulu, Terbilang.id - Komitmen jajaran Polsek Pasir Penyu dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu berhasil membongkar dua sarang peredaran narkoba dan meringkus tiga pria yang diduga sebagai pengedar sabu.
Dari pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (26/7/2026) pagi itu, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 11,31 gram, beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di Jalan DI Panjaitan Gang Kelapa, Kelurahan Sekarmawar.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
"Tim kemudian melakukan penggerebekan sekitar pukul 07.30 WIB di rumah yang menjadi target operasi," kata Misran, Senin (27/7/2026).
Dalam penggerebekan pertama, polisi mengamankan seorang pria berinisial TK alias Triyoga (38). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di balik sandaran kasur.
Selain sabu, polisi turut menyita tiga plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, kantong plastik hitam, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di sandaran kasur, tiga plastik klip kosong, satu timbangan digital, kantong plastik hitam serta satu unit ponsel," ungkap Misran.
Saat diinterogasi, Triyoga mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan mengaku berperan sebagai pengedar. Ia juga memberi tahu petugas bahwa rekannya akan datang membawa sabu ke rumah tersebut.
Mendapat informasi itu, Tim Opsnal langsung melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Sekitar pukul 08.00 WIB, seorang pria berinisial RA alias Andre (34) datang ke rumah tersebut dan langsung diamankan.
Dari hasil penggeledahan terhadap Andre, polisi menemukan 16 paket sabu siap edar yang disimpan di dalam saku celananya. Petugas juga menyita satu bungkus plastik klip kosong dan satu unit telepon seluler.
"Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 16 paket sabu yang telah dikemas siap edar di saku celana Andre. Polisi juga menyita satu bungkus plastik klip kosong dan sebuah ponsel. Total berat kotor sabu yang diamankan dari Andre mencapai 3,82 gram," jelas Misran.
Tak berhenti di lokasi pertama, polisi kembali bergerak menuju Jalan Kapten Piere Tendean Panjaitan, Kelurahan Tanjung Gading, setelah menerima informasi adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Sekitar pukul 08.30 WIB, petugas menggerebek rumah yang menjadi target dan mengamankan seorang pria berinisial STH alias Tegar (26), warga Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam sepasang sepatu milik tersangka. Selain itu, satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba turut diamankan sebagai barang bukti.
"Berat kotor sabu yang diamankan dari Tegar mencapai 3,53 gram," terang Misran.
Seluruh tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pasir Penyu sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ketiga pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tutup Misran. (*)








